Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Cabut Izin Usaha BPR Fajar Artha Makmur di Depok

OJK Cabut Izin Usaha BPR Fajar Artha Makmur di Depok OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Fajar Artha Makmur yang berlokasi di Ruko Graha Depok Mas Blok A Nomor 21, Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 3 Kota Depok, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-207/D.03/2019 tanggal 11 November 2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Fajar Artha Makmur.

PT BPR Fajar Artha Makmur telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak 6 Mei 2019, karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen. Penetapan status tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR.

Sementara status ditetapkan dengan tujuan Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen tidak terealisasi.

Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan adanya masalah lain, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Fajar Artha Makmur, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi," jelas Triana Gunawan, Kepala OJK Regional 2, Jawa Barat, seperti mengutip dari keterangan tertulis, Senin (11/11).

OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Fajar Artha Makmur agar tetap tenang.

OJK Dorong Bank Kecil Konsolidasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi bank umum, khususnya Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 1 dan 2. OJK geregetan karena lembaga keuangan itu masih merasa aman dan nyaman dalam beroperasi saat ini karena antara lain memiliki nasabah yang loyal.

Padahal persaingan antar-bank dalam mengelola dana masyarakat saat ini sangat ketat. Belum lagi setelah munculnya lembaga financial technology (fintech) peer too peer lending, yang juga mengelola dana masyarakat dengan memanfaatkan teknologi yang terus berkembang.

Bank dengan permodalan kecil, penggunaan teknologi minim, dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang terbatas terancam tersisih karena operasional mereka bisa dipastikan tidak efisien. Jika terjadi sesuatu di bank seperti itu, maka sistem keuangan nasional pasti terganggu.

"Kita mendorong konsolidasi karena melihat faktor risiko juga. Ini harus diantisipasi dan kita harus punya industri perbankan yang kuat dan kontribusi besar," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan yang juga Anggota Komisioner OJK, Heru Kristiyana.

Jumlah bank BUKU 1, bank dengan modal inti di bawah Rp1 triliun, berdasarkan data OJK per Juni 2019 sebanyak 21 bank, yang memiliki modal inti Rp10,78 miliar dan total aset Rp91,15 miliar atau 1,0 persen dari total bank umum sebanyak 112 bank.

Sedangkan jumlah bank BUKU 2, bank dengan modal inti Rp1 triliun-Rp5 triliun, sebanyak 59 bank, yang memiliki modal inti Rp160,08 miliar dan total aset Rp1,07 triliun atau 13 persen.

"Ini aturan lagi kita buat dan bisa macam-macam. Bisa mereka suruh perkuat modal dan ini bisa karena keadaan pasar (market driven) atau yah diharuskan seperti aturan modal, misalnya modal dalam aturan tidak tercapai pilihannya di likuidasi atau konsolidasi (gabung) dengan batas waktu tertentu," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Bupati Labuhanbatu yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK, Status Hukum Diumumkan Sore Ini
Bupati Labuhanbatu yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK, Status Hukum Diumumkan Sore Ini

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.

Baca Selengkapnya
Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar
Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar

Kisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dua Perusahaan Dapat Izin Penjamin dan Pengelola Aset Kripto di Indonesia, Industri Beri Tanggapan Begini
Dua Perusahaan Dapat Izin Penjamin dan Pengelola Aset Kripto di Indonesia, Industri Beri Tanggapan Begini

Per Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Truk Angkut Surat Suara DPRD Kabupaten Magelang Terperosok ke Jurang
Truk Angkut Surat Suara DPRD Kabupaten Magelang Terperosok ke Jurang

Kemudian Ketua KPU Kabupaten Magelang mendapatkan informasi tersebut.

Baca Selengkapnya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
OJK Kembali Cabut Izin 4 BPR, Ini Alasannya
OJK Kembali Cabut Izin 4 BPR, Ini Alasannya

Dian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah di tahun 2024.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

Baca Selengkapnya