Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Bocorkan 5 Ciri Fintech Ilegal, Termasuk Minta Akses Data Pribadi

OJK Bocorkan 5 Ciri Fintech Ilegal, Termasuk Minta Akses Data Pribadi ilustrasi fintech. ©2018 thenextweb.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi 5 tips cara mengetahui perusahaan finansial technologi (fintech) berbasis pinjam meminjam atau peer to peer lending yang ilegal. Seperti diketahui, saat ini banyak keluhan pengguna fintech terjerat bunga tinggi hingga teror terhadap pihak ketiga yang berada di daftar kontak telepon genggam nasabah.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengungkapkan setidaknya ada 5 tanda fintech ilegal dan bermasalah.

"Sekarang fintech lending ilegal 5 ciri--cirinya," kata dia saat ditemui di Fintech Center, Jakarta (13/11).

Ciri pertama, pengelola atau direksi sengaja menyamarkan identitas diri dan alamatnya. "Sehingga kalau seseorang ingin melaporkan atau menyampaikan gugatan ke polisi mencari alamat orang ini tidak akan pernah ketemu. Jadi mereka memang sejak awal mendirikan fintech lending ilegal ini memang sudah diniatkan untuk menyamarkan segala identitasnya," ujarnya.

Ciri kedua adalah syarat peminjaman yang sangat mudah sehingga menggiurkan banyak calon korban.

"Mereka ketika memberi pinjaman itu sangat mudah, begitu anda ngisi (syarat seperti data KTP) langsung dicairkan (pinjamannya) dengan tujuan gampang kan? kalau anda ngga bayar anda diteror nanti. Sementara kalau fintech lending legal tidak semudah itu anda mengajukan pinjaman, anda mengajukan pinjaman di tanya, kerjamu di mana, slip gajimu mana, kerjamu apa, ini ada proses," jelasnya.

Kemudian ciri ketiga fintech ilegal membebankan bunga hitungannya per hari diakumulasi dan tanpa batas, sementara kalau legal ada batasnya yaitu 90 hari. "Itu ciri ketiga, bunga tinggi diakumulasi harian dan tanpa batas," ujarnya.

Selanjutnya ciri ke empat aplikasi meminta izin akses hingga data phonebook dan data-data pribadi sejak awal diinstal.

"Sehingga ketika anda gagal bayar itulah yang digunakan oleh fintech lending ilegal untuk meneorr. Nah ketika anda diteror and merasa diteror anda melapor ke polisi susah kondisinya nyari orang ini karena alamatnya ngga jelas," ujarnya.

Terakhir, ciri kelima adalah menggunakan data di phonebook nasabah untuk melakukan teror.

"Sementara kalau legal dilarang akses phonebook atau gambar-gambar pribadi dengan alasan hukum. Kemudian ketika menagih ada code of conduct yang hanya boleh di jam kerja, ngga boleh jam 12 malam," tutupnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini

Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini

Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?

Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.

Baca Selengkapnya
4 Fakta Terungkapnya Aktivitas Penambangan Bitcoin Ilegal di Medan, Negara Rugi hingga Rp14,4 Miliar

4 Fakta Terungkapnya Aktivitas Penambangan Bitcoin Ilegal di Medan, Negara Rugi hingga Rp14,4 Miliar

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu

Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu

Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.

Baca Selengkapnya