OJK Beri Sanksi PT Asuransi Jiwa Kresna
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada Pembatasan Kegiatan Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna. Sanksi ini ditetapkan melalui surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
"OJK mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik, OJK, Anto Prabowo dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (14/8).
OJK menilai Asuransi Jiwa Kresna telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Atas sanksi ini Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggung baru untuk semua lini bisnis usahanya sampai dipenuhinya rekomendasi dari OJK.
Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.
Dari temuan itu OJK melakukan tindakan pengawasan yakni mewajibkan perusahaan untuk membayar klaim yang telah diajukan pemegang polis. OJK juga memerintahkan perusahaan untuk menyusun rencana penyehatan keuangan.
Isinya berupa langkah-langkah penyehatan keuangan perusahaan, komitmen pemegang saham pengendali atau mengawasi permasalahan perusahaan dan membuat rencana pembayaran klaim secara detail.
OJK juga memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA pada Februari 2020 lalu untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis yang jatuh tempo dan melindungi kepentingan polis.
"OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham Pengendali/Pengendali PT Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggungjawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara PT Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis," kata dia.
OJK meminta PT Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. Regulator juga meminta perusahaan untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis.
Dalam waktu dekat pihaknya juga akan memfasilitasi mediasi antara perwakilan pemegang polis dengan perusahaan asuransi ini. "OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis," kata Anto mengakhiri.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaKresna Life Menang Gugatan di PTUN, Ini Langkah Bisa Dilakukan OJK
OJK perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang kewenangan dan tugas OJK dalam mengawasi industri keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aset Industri Asuransi-Dana Pensiun Tumbuh 2,08 Persen pada Februari 2024
Tren kenaikan nilai aset pada industri asuransi tidak hanya swasta, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja juga mengalami kenaikan aset.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaPremi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK
Pemegang polis kendaraan listrik mengeluh karena biaya premi lebih mahal dari kendaraan konvensional.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca Selengkapnya