OJK Banyak Terima Laporan Masyarakat soal Penagihan Cicilan oleh Debt Collector
Merdeka.com - Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengakui masih banyak keluhan dari masyarakat terkait maraknya debt collector yang menemui masyarakat. Khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembayaran atau multifinance.
"Keluhan disampaikan melalui email atau telepon call center OJK," kata Sekar di akun instagram @ojkindonesia, Jakarta, Senin (6/4).
OJK menegaskan dan meminta kerja sama antar nasabah dan perusahaan pembiayaan. Dia menjelaskan, keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis. Debitur wajib mengajukan permohonan kepada bank atau leasing.
Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada debitur atau nasabah. Keringanan cicilan pembayaran kredit atau pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan satu tahun. Bentuk keringanan antara lain dalam bentuk penurunan suku bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara atau yang lainnya sesuai dengan kesepakatan baru.
"Penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang bank atau leasing melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," papar Sekar.
Sekar menambahkan OJK meminta bank atau perusahaan menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Misalnya pekerja kantor sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian.
Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar cicilan tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Hanya Masyarakat Biasa, Dewan Komisioner OJK Ternyata Juga Sempat Diteror Debt Collector Pinjol
Setelah menerima telepon tersebut, akhirnya diketahui kalau telepon itu berasal dari juru tagih atau debt collector pinjol.
Baca SelengkapnyaDibujuk Temannya, Polisi Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab
Dibujuk Temannya, Polisi yang Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab
Baca SelengkapnyaTagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertahankan Truk dari Debt Collector, Sopir Ini Nekat Lompat dari Jembatan Setinggi 20 Meter di Bogor
Sopir truk bernama M Taufik nekat melompat dari ketinggian 20 meter di Jembatan Bale Binarum, Bogor, untuk menghindari debt collector.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaKisah Mantan Debt Colector Wujudkan Mimpi Warga Desa Punya Kolam dan Budidaya Ikan Secara Mandiri
Hasil panen kolam itu memang tidak seberapa, tapi yang penting bisa memberdayakan masyarakat sekitar dan meningkatkan perekonomian mereka.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi ke Reserse se-Indonesia: Sikat itu Debt Collector Meresahkan!
Himbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.
Baca SelengkapnyaKronologi Polisi Tembak dan Tikam Debt Collector di Palembang
Penganiayaan diduga dipicu karena pelaku tidak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca Selengkapnya