OJK Akan Tertibkan Pelaku Usaha Gadai Tak Berizin
Merdeka.com - Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Supriyono menegaskan akan melakukan penertiban bagi pelaku usaha gadai yang tidak berizin. OJK memberi tenggat waktu sampai 29 Juli 2019 bagi pelaku usaha gadai untuk mengurus izinnya.
Supriyono mengatakan apabila pelaku usaha yang terdaftar dan belum berizin tidak juga mengurus izinnya maka akan dilakukan tindakan tegas. Salah satunya yakni membatasi akses usahanya terhadap perbankan.
"Kita akan lakukan penertiban secara soft membatasi akses yang belum berizin terhadap jasa keuangan lain, terhadap perbankan. Mereka akan dibatasi transaksi dengan perbankan," katanya di Bandung, Jumat (3/5)
Di samping itu, sebagai tindak lanjut penindakan pihaknya juga akan menggandeng Satgas Waspada investasi. Ini dilakukan sebagai upaya penertiban bagi para pelaku usaha gadai yang tak berizin.
"Kita juga melalui Satgas mencoba menertibkan pelaku pergadaian yang tidak berizin. Kemudian pendekatan hukum dengan aparat penegakan hukum. Penertiban usaha pergadaian tak berizin," ujarnya
Sebelumnya, Supriyono mengungkapkan salah satu sarat pemenuhan bagi pelaku usaha gadai yang terdaftar namun belum memiliki izin yakni wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian paling lama tiga tahun sejak POJK 31/2016 diundangkan.
Pada saat mengajukan izin usaha dikecualikan dari ketentuan modal disetor. Namun harus memenuhi ekuitas sebesar Rp 500 juta untuk lingkungan wilayah usaha kabupaten atau kota. Sementara untuk lingkup wilayah provinsi sebesar Rp 2,5 miliar.
"Ini harus disetor secara tunai dan penuh atas nama perusahaan pergadaian pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia," katanya.
Adapun hingga per 30 Aprlil 2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pelalu usaha pergadaian telah mencapai 96 usaha. Dari jumlah tersebut sebanyak 72 masih terdaftar dan 24 sisanya telah berizin di OJK.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya