NPWP Format Lama Tak Bisa Digunakan 1 Januari 2024, Ini Cara Validasi NIK Jadi NPWP
![NPWP Format Lama Tak Bisa Digunakan 1 Januari 2024, Ini Cara Validasi NIK Jadi NPWP](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2022/12/16/1503084/540x270/npwp-format-lama-tak-bisa-digunakan-1-januari-2024-ini-cara-validasi-nik-jadi-npwp.jpg)
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Namun, per 1 Januari 2024 wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP, jika ingin mudah dalam membayar pajak. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dalam diskusi DJP, dalam acara ngobrol bersama Direktur P2P DJP, Jumat (16/12).
"Kalau 1 Januari tidak melakukan validasi maka tidak bisa melakukan (pembayaran pajak)," kata Neilmaldrin.
-
Bagaimana cara untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP? Cara pertama Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 16 digit NIK,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login,Masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login,Pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Cara kedua Klik ubah profil setiap selesai mengisi data,Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek,Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum,Status validitas berubah menjadi valid,Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya. Cara ketiga Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 15 digit NPWP,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Klik ikon baris tiga,Masuk menu profil dan pilih data profil, Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP,Cek validitas data dengan klik tombol validasi,Klik ubah profil,Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
-
Siapa yang mengingatkan batas akhir pemadanan NIK dengan NPWP? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
-
Apa yang harus dipersiapkan saat membuat NPWP secara online dengan domisili berbeda? Jika Anda adalah pekerja di sebuah kota yang berasal dari kota lain dan membutuhkan pembuatan NPWP baru, maka selainformulir Pendaftaran NPWP Orang Pribadi (OP)fotocopy KTP, Kartu Keluarga, fotocopy kartu NPWP suami (apabila sudah menikah), dan Surat pernyataan memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah bermaterai Syarat dokumen lain untuk cara membuat NPWP online beda domisili yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 adalah:KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman) yang bisa diurus di Disdukcapil kota tempat Anda bekerja sekarang, dan Surat Keterangan Kerja jika Anda tengah bekerja di suatu perusahaan atau instansi.
-
Kapan batas akhir pemadanan NIK dengan NPWP? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
Lalu, bagaimana jika wajib pajak belum memvalidasi NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024? Wajib pajak jangan khawatir. Wajib pajak bisa langsung melakukan validasi NIK tersebut menjadi NPWP.
"Lalu akan terjadi apa? Ya tidak apa-apa tinggal validasi connect atau aktivasi NIK-nya. Karena kan NIK itu data base. Misal NPWP nya ga laku ga bisa masuk, kita pakai NIK, asal sudah ber-NPWP dan tervalidasi maka tidak apa-apa," ujarnya.
Dia menegaskan, intinya harus melakukan aktivasi karena tidak perlu daftar-daftar lagi alias tidak ribet. Hal itulah yang menjadi alasan pemerintah untuk mengintegrasikan NPWP dengan NIK, salah satu keunggulannya tidak perlu mendaftar lagi.
Cara Validasi NIK
Simak cara validasi NIK melalui sistem DJP online:
1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama "Profil".
4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
5. Dalam halaman menu 'Profil' akan terdapat 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
6. Apabila sudah selesai klik 'Validasi'.
7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.
8. Kemudian tekan tombol "Ubah Profil".
9. Terkahir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telag selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/2/1712025002424-gsvlv.jpeg)
DJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.
Baca Selengkapnya![Sudah 73,77 Juta NIK Dipadankan Jadi NPWP](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/29/1719635196378-ihqj7.jpeg)
NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Baca Selengkapnya![Ternyata Masih Ada 670.000 Wajib Pajak belum Padankan NIK menjadi NPWP](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/1/1719814656786-gzyl4.jpeg)
Dwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
![NIK KTP Resmi Jadi NPWP Mulai Bulan Depan, Begini Cara Daftarnya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/13/1718251854143-vrt8ki.jpeg)
Sebelumnya, batas pemadanan NIK yaitu 1 Januari 2024 kemudian mundur menjadi Juli.
Baca Selengkapnya![Implementasi NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Mulai Hari Ini, 15 Digit NPWP Lama Tak Lagi Berlaku](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/1/1719802590165-fd6pj.jpeg)
Penggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.
Baca Selengkapnya![Ditjen Pajak: Sisa 400 Ribu Orang Belum Padankan NIK-NPWP](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/14/1720929976364-q3kcr.jpeg)
Implementasi penuh NIK sebagai NPWP mulai berlaku pada 1 Juli 2024.
Baca Selengkapnya![Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/21/1710996205903-k7evr.jpeg)
Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Baca Selengkapnya![Ini Formasi 9 Nama Pansel Capim dan Dewas KPK Ditetapkan Jokowi, Tak Ada Mantan Pimpinan Sebelumnya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/30/1717059222912-0xzuz.jpeg)
Ada pula nama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Baca Selengkapnya![Tanggal Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Tak Kunjung Diumumkan, Begini Penjelasan MenPAN-RB](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/9/1715230349159-oqyog.jpeg)
Saat ini masih terdapat sejumlah instansi pemerintah yang belum menyelesaikan usulan formasi jumlah CPNS maupun PPPK.
Baca Selengkapnya