Naik Skuter Listrik Tak di Jalur Sepeda, Pengguna Bakal Didenda Rp250.000
Merdeka.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta sedang menyusun aturan soal pengguna e-scooter atau skuter listrik yang ditargetkan selesai pada Desember nanti. Jalur e-scooter dan biaya tilang pun turut dibahas.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, e-scooter seharusnya tidak masuk ke jalur trotoar, pedestrian, dan jembatan penyeberangan orang (JPO) karena berbahaya. Jalur yang dianggap ideal untuk GrabWheels adalah jalur sepeda.
Budi pun sudah mendapat bocoran dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo bahwa akan denda jika e-scooter melanggar jalur. Denda bisa mencapai Rp250.000.
"Kalau kemudian e-scooter ini dipakai masyarakat yang tak pada jalur yang diizinkan, itu akan dendanya nanti diambil dengan menggunakan peraturan daerah. Itu sekitar Rp250.000," ujar Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (14/11).
Budi juga berkata sejak awal pemakaian GrabWheels tidak cocok di jalan raya tempat bercampur mobil dan motor. Dia pun memberi masukan agar GrabWheels digunakan di tempat edukatif saja seperti Monas atau GBK.
Pemakaian jalur sepeda untuk GrabWheels juga telah disetujui oleh pihak Grab Indonesia. Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata berharap jalur skuter listrik manapun yang bisa digunakan sepeda juga bisa dilalui GrabWheels.
Aturan Skuter Listrik Ditarget Terbit Desember
Kementerian Perhubungan meminta Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Grab Indonesia untuk segera bertemu untuk membahas GrabWheels. Regulasi mengenai e-scooter merupakan domain pemerintah daerah.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi berkata e-scooter tidak termasuk di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur soal lalu lintas. Dalam UU itu pemda diberi kewenangan mengatur sarana kendaraan yang bukan kendaraan bermotor.
"Di dalam UU Nomor 22 mengatur juga kendaraan yang bukan sepeda motor, kalau belum termasuk kendaraan bermotor yang mengatur regulasinya adalah pemerintah daerah. Jadi itu peraturan gubernur atau peraturan daerah," ujar Budi.
Regulasi Pemda DKI ini diharapkan rampung pada Desember nanti. Untuk sementara, Budi pun meminta pihak Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata untuk bertemu besok.
Pertemuan itu bertujuan membahas hal-hal apa saja yang sudah bisa dilakukan terkait GrabWheels. Salah satu di antaranya seperti usia pengguna dan jalan-jalan yang boleh dilalui e-scooter.
Presiden Grab pun berkata sudah ada safety measure di aplikasi terkait GrabWheels. Terkait lokasi GrabWheels, Ridzki menyarankan jalur sepeda.
"Bagi kami nanti aturan tempat berlakunya yang akan kami usulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI adalah di mana sepeda bisa berjalan, di situ juga GrabWheels bisa berjalan," ujarnya.
Kasus GrabWheels menjadi ramai terkait meninggalnya dua pengendara GrabWheels akibat kecelakaan mobil di bilangan Sudirman, Jakarta Pusat. Kejadian terjadi selepas tengah malam pada hari Minggu lalu. Pengemudi mobil dalam keadaan mabuk.
Reporter: Tommy Kurnia Rony
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Benarkah Pemerintah akan Naikkan Pajak Sepeda Motor? Begini Penjelasan Jubir Menko Luhut
Rencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaSepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta
Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
FOTO: Tren Bisnis Penyewaan Sepeda Listrik Menjamur di Depok
Satu sepeda listrik dikenakan tarif sewa sebesar Rp15 ribu untuk durasi 1 jam.
Baca Selengkapnya17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran
Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca Selengkapnya623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah
Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPolres Cilegon Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya
Kini sepeda listrik banyak digunakan oleh warga, bahkan sampai ke jalan raya.
Baca SelengkapnyaArus Balik Lebaran Malam Ini, Pemudik ke Jakarta Menyemut di Pantura hingga Arteri Karawang
Rata-rata titik kemacetan terjadi di titik menjelang dan setelah SPBU.
Baca SelengkapnyaPemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini
Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca Selengkapnya