Mulai 6 Juli, WNA Masuk ke Indonesia Wajib Kantongi Bukti Vaksin Covid-19
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, bahwa terhitung sejak 6 Juli 2021 mendatang, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksin. Hal ini menjadi syarat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia. Pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi dalam pernyatannya, Minggu (4/7).
Menko Luhut memaparkan, sementara untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan, dan setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR akan langsung diberikan/ dilaksanakan vaksin.
"Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2x test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7," jelas Jubir Jodi.
Adapun mengenai batas karantina selama 8 (delapan) hari, hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan:
1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.
2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.
3. Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.
4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.
5. Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.
6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen.
7. Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaHeboh WNI Ditolak Masuk Thailand, Ternyata Wajib Bawa Uang Tunai Sebanyak Ini
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Thailand mengumumkan, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) gagal masuk Thailand.
Baca SelengkapnyaWNI di Jepang Meninggal Dunia Akibat Covid-19
Warga negara Indonesia (WNI) berinisial SAP yang melewati izin tinggal (overstay) meninggal dunia di Rumah Sakit Sano Ishikai, Tochigi, Kamis (25/1).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua
Pengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.
Baca SelengkapnyaIndonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaWacana Pemakzulan Jokowi, Kapten Timnas AMIN: Ini Negara Demokrasi, Biar Rakyat Menilai
Wacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) muncul menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaMinta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar
Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaWamen Raja Juli Serahkan Sertifikat Tanah Makam Sunan Bonang
Sudah sepatutnya makam yang kerap menjadi tujuan wisata religi masyarakat memiliki kepastian hukum.
Baca Selengkapnya