Minggu depan, Peraturan Pemerintah tentang TKDN ditarget terbit
Merdeka.com - Pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur penggunaan konten lokal atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). TKDN diatur dengan tujuan untuk meningkatkan serapan barang dan jasa dalam negeri.
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Panjaitan, mengatakan bahwa penyusunan PP TKDN ditargetkan selesai minggu depan. Adapun isi PP tersebut merupakan harmonisasi atau gabungan dari aturan-aturan sebelumnya terkait TKDN yang telah terbit dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Sudah bagus sudah beres. Jadi TKDN tuh satu, PP dan Perpres jadi satu. Itu sudah kita selesaikan. Kita harap dalam satu minggu ke depan akan selesai," kata Menko Luhut saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (27/2).
Menko Luhut mengungkapkan, draft penyusunan PP TKDN akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam kesempatan serupa, Deputi Bidang Koordinasi Bidang Infrastruktur Kemenko Kemaritiman, Ridwan Djamaluddin, mengungkapkan jika PP TKDN telah dibuat nantinya akan dibentuk tim khusus yang bertugas mengawasi implementasi TKDN.
"Di dalam (tim) itu selain unsur pemerintah juga ada unsur pelaku industri swasta dan juga akan memonitor penerapan TKDN dari sejak perencanaan. Jadi bukan di ujung baru nanti dievaluasi TKDN-nya berapa, sejak awal TKDN-nya sudah harus dihitung," ujarnya.
Dengan adanya tim tersebut, diharapkan serapan barang dan jasa dalam negeri kan meningkat terutama untuk sektor industri.
"Jadi kerjanya dari awal misalnya nanti mau bangun apa, platform gitu dari awal kita sudah tahu sejak perencanaan kita sudah tahu TKDN-nya mana saja dan itu harus dipantau jangan sampai kejadian sudah terbangun tidak bisa diapa-apakan. Nah kita tidak mau seperti itu."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemindahan IKN pada tahun 2024 dilakukan secara bertahap, yaitu dalam Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaPELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca Selengkapnya