Menteri Teten Soal UKM Jualan Online Harus Berizin: Pemerintah Akan Beri Kemudahan
Merdeka.com - Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik membuat para pelaku usaha yang menjual produk lewat e-commerce harus mengantongi izin. Aturan ini dianggap merugikan para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, meminta pemerintah untuk memberikan kemudahan izin usaha. Sebab, e-commerce jadi jalan pintas pelaku UMKM bertemu target pembeli. Langkah ini pun sudah dikoordinasikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet.
"Intinya sudah dibahas di dalam rapat kabinet, saya pikir tidak akan jadi masalah," kata Menteri Teten di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).
Namun, yang terpenting saat ini kata dia menyiapkan masa depan UKM yang didesain secara bisnis. Sehingga bukan lagi dari sektor informal. Membiasakan mereka menggunakan pembiayaan lewat perbankan misalnya. Lalu mengumpulkan para pelaku usaha UMKM untuk membuat badan usaha dan koperasi.
Menteri Teten mengeluhkan pendirian koperasi hari ini sangat sulit. Sebaliknya pendirian perusahaan dalam bentuk PT lebih mudah. Padahal, koperasi lebih cocok dan berpihak bagi para pelaku usaha kecil dan mikro.
Dalam hal ini, Menteri Teten akan bekerja sama dengan perusahaan e-commerce terkait data pelaku UKM. Dia menyebut para e-commerce sebenarnya lebih tahu dan memiliki cara tersendiri agar tidak terganggu dengan aturan tersebut. "Sebenarnya mereka lebih tahu supaya tidak terganggu dengan PP itu kita bisa urus semua," katanya mengakhiri.
Kemendag Sebut UKM Merupakan Pengaman Ekonomi Indonesia di Masa Krisis
Kementerian Perdagangan berkomitmen terus meningkatkan pemasaran produk usaha kecil menengah (UKM), salah satunya melalui keikutsertaan dalam pameran. UKM dinilai merupakan kelompok ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan menjadi pengaman ekonomi regional dan nasional di masa krisis.
"Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk selalu mengutamakan dan memberdayakan UKM," kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Eva Yuliana, dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (9/2).
Eva mengatakan hal itu saat menghadiri pembukaan BUMN-UKM Great Sale 2019 di Solo, Jawa Tengah. Eva menyatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia pada 2018 sebanyak 58,97 juta orang. Khusus di Kota Solo terdapat sekitar 43.700 pelaku UMKM.
Menurut Eva, untuk meningkatkan kemampuan pelaku UMKM tersebut, Kemendag memfasilitasi pelaku UMKM melalui beberapa program. Misalnya, bimbingan teknis manajemen sumber daya manusia, bimbingan teknis pelaku usaha, temu usaha UMKM dengan ritel modern dan marketplace, serta mengikutsertakan UMKM dalam berbagai pameran.
BUMN-UKM Great Sale merupakan bagian dari rangkaian Solo Great Sale 2019 yang digelar pada 1-28 Februari 2019. Acara yang memasuki tahun kelima ini menargetkan transaksi sebesar Rp600 miliar.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaAturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan E-Commerce.
Baca SelengkapnyaTujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaTeten bilang Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca SelengkapnyaSeorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Baca Selengkapnya