Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Teten Soal UKM Jualan Online Harus Berizin: Pemerintah Akan Beri Kemudahan

Menteri Teten Soal UKM Jualan Online Harus Berizin: Pemerintah Akan Beri Kemudahan Rakornas Indonesia Maju. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik membuat para pelaku usaha yang menjual produk lewat e-commerce harus mengantongi izin. Aturan ini dianggap merugikan para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, meminta pemerintah untuk memberikan kemudahan izin usaha. Sebab, e-commerce jadi jalan pintas pelaku UMKM bertemu target pembeli. Langkah ini pun sudah dikoordinasikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet.

"Intinya sudah dibahas di dalam rapat kabinet, saya pikir tidak akan jadi masalah," kata Menteri Teten di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).

Namun, yang terpenting saat ini kata dia menyiapkan masa depan UKM yang didesain secara bisnis. Sehingga bukan lagi dari sektor informal. Membiasakan mereka menggunakan pembiayaan lewat perbankan misalnya. Lalu mengumpulkan para pelaku usaha UMKM untuk membuat badan usaha dan koperasi.

Menteri Teten mengeluhkan pendirian koperasi hari ini sangat sulit. Sebaliknya pendirian perusahaan dalam bentuk PT lebih mudah. Padahal, koperasi lebih cocok dan berpihak bagi para pelaku usaha kecil dan mikro.

Dalam hal ini, Menteri Teten akan bekerja sama dengan perusahaan e-commerce terkait data pelaku UKM. Dia menyebut para e-commerce sebenarnya lebih tahu dan memiliki cara tersendiri agar tidak terganggu dengan aturan tersebut. "Sebenarnya mereka lebih tahu supaya tidak terganggu dengan PP itu kita bisa urus semua," katanya mengakhiri.

Kemendag Sebut UKM Merupakan Pengaman Ekonomi Indonesia di Masa Krisis

Kementerian Perdagangan berkomitmen terus meningkatkan pemasaran produk usaha kecil menengah (UKM), salah satunya melalui keikutsertaan dalam pameran. UKM dinilai merupakan kelompok ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan menjadi pengaman ekonomi regional dan nasional di masa krisis.

"Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk selalu mengutamakan dan memberdayakan UKM," kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Eva Yuliana, dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (9/2).

Eva mengatakan hal itu saat menghadiri pembukaan BUMN-UKM Great Sale 2019 di Solo, Jawa Tengah. Eva menyatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia pada 2018 sebanyak 58,97 juta orang. Khusus di Kota Solo terdapat sekitar 43.700 pelaku UMKM.

Menurut Eva, untuk meningkatkan kemampuan pelaku UMKM tersebut, Kemendag memfasilitasi pelaku UMKM melalui beberapa program. Misalnya, bimbingan teknis manajemen sumber daya manusia, bimbingan teknis pelaku usaha, temu usaha UMKM dengan ritel modern dan marketplace, serta mengikutsertakan UMKM dalam berbagai pameran.

BUMN-UKM Great Sale merupakan bagian dari rangkaian Solo Great Sale 2019 yang digelar pada 1-28 Februari 2019. Acara yang memasuki tahun kelima ini menargetkan transaksi sebesar Rp600 miliar.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.

Baca Selengkapnya
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial

Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli
4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli

Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.

Baca Selengkapnya
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat

Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.

Baca Selengkapnya
TikTok dan Tokopedia Masih Temui Ganjalan, UMKM Ini Justru Untung saat Harbolnas
TikTok dan Tokopedia Masih Temui Ganjalan, UMKM Ini Justru Untung saat Harbolnas

Pemerintah mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan E-Commerce.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya
Aturan Belanja Online Direvisi, Menteri Teten Usul Ada Larangan Praktik 'Predator Pricing'
Aturan Belanja Online Direvisi, Menteri Teten Usul Ada Larangan Praktik 'Predator Pricing'

Teten bilang Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Selengkapnya
Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya
Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya

Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.

Baca Selengkapnya