Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Sri Mulyani Belum Putuskan Penghapusan Pajak Rumah Mewah, Ini Alasannya

Menteri Sri Mulyani Belum Putuskan Penghapusan Pajak Rumah Mewah, Ini Alasannya Sri Mulyani bicara soal pajak properti mewah. © Kemenkeu.go.id

Merdeka.com - Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) properti dan kapal pesiar atau yacht masih menjadi wacana. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan saat ini pihaknya terus mengkaji hal tersebut.

Adapun penghapusan pajak rumah dan kapal pesiar mewah tersebut dianggap sebagai salah satu cara menggenjot pertumbuhan sektor properti di Tanah Air. Dia juga mengungkapkan telah melakukan pertemuan dan pembahasan mengenai rencana tersebut bersama Kamar Dagang Industri (Kadin) sektor kontruksi dan properti.

"Seperti yang sudah saya sampaikan, kita ketemu Kadin dari sektor konstruksi dan properti untuk masukan mengenai kebijakan bidang perpajakan, diharapkan bisa meningkatkan dari kegiatan di sektor properti," kata Menkeu Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Senin (17/12).

Dia juga menjelaskan pihaknya harus mengevaluasi dampak baik dan buruknya kebijakan tersebut jika diterapkan. Aturan mengenai ini sebelumnya diatur dalam PMK No. 35/2017 dan PMK No 90/2015.

"Pada saat yang sama, kita juga harus evaluasi dari sisi pengaruh kegiatan ekonomi sektor atau komoditas PPnBM ini. Plus minusnya kita evaluasi secara baik," ujarnya.

Ke depannya, beberapa kebijakan lain di bidang perpajakan akan diambil untuk meningkatkan pertumbuhan sektor properti. Tidak hanya properti mewah, kelas menengah hingga properti murah pun akan segera diatur.

"Kita berharap properti, baik yang sifatnya kecil untuk masyarakat berpendapatan rendah, kemudian properti kelas menengah dan properti yang levelnya tinggi, kita lakukan review terhadap policynya sehingga mereka memiliki sumbangan yang tetap optimal terhadap perekonomian," tutupnya.

Sebagai informasi, saat ini setiap hunian mewah yang dijual pengembang dikenakan PPnBM sebesar 20 persen dari penjualan. Batas pengenaan pajak itu ditetapkan kepada hunian mewah dengan harga Rp 20 miliar ke atas.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP