Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Sofyan: Banyak orang asing nikahi WNI untuk miliki tanah

Menteri Sofyan: Banyak orang asing nikahi WNI untuk miliki tanah Ilustrasi pernikahan. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Mila Supinskaya

Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan untuk memiliki tanah di Indonesia. Sayangnya, masih banyak WNA yang melanggar hukum dengan memakai nama penduduk lokal untuk memiliki tanah.

"Warga asing tidak boleh miliki tanah. Banyaknya ini, orang nabrak hukum. Orang asing itu punya tanah tapi atas nama istrinya atau orang lokal. Mereka nikahin tuh orang lokal, terus mereka kelola tanah itu," kata Menteri Sofyan di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/1).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh orang asing yang Berkedudukan di Indonesia, warga negara asing berhak memiliki tanah sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. Namun, WNA yang berhak memiliki tanah tersebut hanya orang asing berjenis kelamin perempuan yang menikah dengan WNI berjenis laki-laki. Hal ini sesuai dengan peraturan status kewarganegaraan melalui pernikahan di Indonesia.

Dengan demikian, Menteri Sofyan berharap melalui program pengampunan pajak (Tax Amnesty), kasus ini bisa terselesaikan. Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar hal ini tidak semakin melebar.

"Lewat Tax Amnesty, kita lihat tanah siapa nih, makanya nanti dia ngaku. Nanti data yang kita punya bisa kok diakses juga sama Ditjen Pajak," imbuhnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP