Menteri Bahlil: Penerbitan Nomor Induk Berusaha Hanya Perlu Ponsel dan e-KTP

Merdeka.com - Kementerian Investasi/BPKM terus berkomitmen mendorong kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), salah satunya melalui percepatan perizinan berusaha. Saat ini, pengurusan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dengan mudah dilakukan dengan menggunakan ponsel melalui aplikasi OSS Indonesia yang telah tersedia di Google Playstore, sehingga pengurusan perizinan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
"Kemarin kita sudah melakukan uji coba menerbitkan NIB melalui ponsel, hanya perlu e-KTP. Ini pertama kalinya. Di mana pun Bapak dan Ibu semua dapat mengurus izin via ponsel, tanpa bayar. Kita akan terus dorong UMKM menjadi formal," ujar Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, Selasa (14/12).
Menteri Bahlil menegaskan, bahwa dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini, yang menjadi benteng pertahanan ekonomi nasional bukanlah pengusaha besar, melainkan UMKM. Melalui Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), pemerintah menunjukkan keberpihakannya dalam mendorong UMKM untuk 'naik kelas' dengan memfasilitasi berbagai kemudahan dalam pengurusan perizinan berusaha.
"Jangan pernah meremehkan UMKM. Saya alumni UMKM dan punya pengalaman urus izin berhari-hari. Saya tidak mau pengalaman pahit itu dirasakan oleh Bapak dan Ibu yang hadir di sini," ungkapnya.
Sejak diluncurkan sistem OSS Berbasis Risiko pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu, Kementerian Investasi/BKPM telah berhasil menerbitkan lebih dari 530.000 NIB untuk pelaku UMK. Angka tersebut mencapai lebih dari 98 persen dari total NIB yang terbit.
Khusus untuk Jawa Barat, hingga hari ini telah terbit lebih dari 111.000 NIB atau mencapai lebih dari 20 persen dari NIB yang terbit, dimana lebih dari 98,8 persen dari total keseluruhan NIB yang terbit merupakan untuk pelaku UMK.
Pengusaha Kecil dan Mikro Wajib Miliki Nomor Induk Berusaha, Apa Keuntungannya?
Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi bagian penting bagi Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) untuk mendapatkan legalitas usaha. NIB memiliki beragam manfaat.
Pengusaha bisa mendapat fasilitas pembiayaan dari perbankan, akses lebih mudah untuk pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Dengan memiliki NIB, Bapak dan Ibu juga bisa memperoleh beberapa manfaat lainnya," kata Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa, dalam keterangannya ditulis Senin (13/12).
Tina menerangkan, proses pengurusan NIB kini terbilang mudah. Karena bisa dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang telah dapat diunduh pada Google Playstore.
Salah satu kemudahan yang diberikan dengan berlakunya UU Cipta Kerja, yaitu pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB.
Pelaku usaha dapat dengan mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko. Melalui sistem tersebut, pengurusan NIB dapat dilakukan dengan mudah dimana saja, kapan saja, dan tanpa biaya.
"Hal ini merupakan bentuk kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usah," ujarnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Potret Lawas Dian Sastrowardoyo Bareng Bestie di Zaman SMA, Wajah Cantik Natural Disorot - Kompak Mirip Geng AADC Banget
Dian Sastrowardoyo sempat berbagi foto nostalgia dengan teman-teman SMA-nya di Instagram. Seperti adegan dalam film AADC, foto ini begitu memikat!
Baca Selengkapnya


Mewah dan Luas, 7 Potret Rumah Maria Vania yang Super Cozy dan Hanya Ditempati Sendirian
Rumah Vania begitu luas dan panjang, mencapai 300 meter. Mari kita lihat penampakannya dari ruang tengahnya yang menakjubkan.
Baca Selengkapnya


Ingat Program Opera van Java? Ini 7 Rumah Mewah Milik Pemainnya, Ada yang Megah Banget Bak Istana
Rumah Nunung berwarna abu-abu dengan desain minimalis. Namun, siapa sangka di dalamnya tersimpan koleksi senapan angin senilai puluhan juta rupiah.
Baca Selengkapnya

Dorong Kesejahteraan Masyarakat, Kualitas Layanan Publik Harus Ditingkatkan
Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk menerapkan SPBE.
Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Beri Lampu Hijau Tiktok Gabung Tokopedia
TikTok dikabarkan akan bekerja sama dengan Tokopedia untuk membuka e-commerce di Indonesia.
Baca Selengkapnya

Ekonomi Indonesia Diprediksi Tak Capai 5 Persen di 2024, Inflasi Aman?
Pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi tak mencapai target pemerintah karena dipengaruhi gejolak ekonomi global.
Baca Selengkapnya

Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri
Usulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.
Baca Selengkapnya

Pengguna Internet Tinggi, Ekonomi Digital RI Ditargetka Naik ke Peringkat 20
Indonesia terus meraih peluang untuk memaksimalkan ekonomi digital.
Baca Selengkapnya

DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih
Fraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur
Baca Selengkapnya

Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Harus Punya Daya Tarik Agar Ekonomi Tetap Stabil
DKI Jakarta diimbau untuk mencontoh Dubai yang sukses menjadi Global City.
Baca Selengkapnya

PKS Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Itu Hak Demokrasi Rakyat
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Rombak Jajaran Mulai Kasat sampai Kapolsek
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
Baca Selengkapnya