Menko Luhut sebut penamaan pulau oleh asing lewati prosedur panjang
Merdeka.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan kebijakan mengenai asing dapat menamai pulau harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penamaan pulau oleh asing membutuhkan izin berlapis mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Siapa saja boleh mengajukan nama, tapi ada prosedur yang dilalui. Harus lewat Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri, lalu didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)," katanya dikutip dari Antara di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Kamis (12/1).
Menko Luhut menuturkan, diperkenankannya asing mengelola dan memberi nama pulau untuk kepentingan investasi tidak berarti mereka dapat memiliki wilayah tersebut. Dia juga menegaskan, pengelolaan pulau atau kawasan itu harus dalam konteks bisnis yang sejalan dengan perundang-undangan di Indonesia.
Dia menambahkan prosedur pengelolaan pulau juga tidak jauh berbeda dengan pengelolaan lahan di darat. Di mana ada hak guna dan hak pakai serta asing dilarang memiliki tanah.
"Sekarang ini ada sekian pulau yang dikelola seperti milik sendiri, nah itu yang tidak boleh. Tidak bisa. Itu harus dalam konteks kewenangan negara Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, Menko Luhut menegaskan tidak ada izin kepemilikan pulau Indonesia bagi asing yang diberikan pemerintah. Penegasan itu disampaikan terkait banyaknya informasi yang simpang siur mengenai pengelolaan pulau atau wilayah investasi bagi investor asing.
"Saya ulangi lagi, soal pulau itu seperti kawasan. Misalnya Morotai di mana ada tujuh lapangan terbang. Karena wilayah ini jadi tempat nostalgianya teman-teman dari Jepang, mereka ingin membesarkan atau mengaktifkan satu lapangan terbang itu jadi satu kawasan," jelasnya di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu.
Menko Luhut mengatakan, saat pihak Jepang berinvestasi di wilayah tersebut, pemerintah mempersilakan investor di sana untuk memberikan nama tertentu. Namun, dia menegaskan hal itu perlu dilaporkan kepada pemerintah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Tidak ada kepemilikan yang beralih. Saya ulangi ini karena ada viral yang belok-belok. Tidak ada kepemilikan oleh asing, aturannya sudah ada," katanya.
Menurut dia, pengelolaan pulau atau kawasan tertentu untuk kepentingan investasi tentunya akan menggunakan skema bisnis yang umum berlaku.
Mantan Menko Polhukam itu juga mengatakan penawaran untuk mengelola suatu pulau atau kawasan diharapkan dapat mendongkrak kunjungan wisata, terutama dari mancanegara.
"Jadi, seperti orang Jepang itu, mereka ingin ada daerah 'elderly resort' (peristirahatan bagi lansia) untuk para orang tua. Mereka merasa Indonesia 'nursing' (keperawatannya) bagus. Apalagi jarak dari Tokyo ke Morotai hanya sekitar 4,5 jam," katanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat
Pemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca SelengkapnyaKrisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri
Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut
Kebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.
Baca SelengkapnyaMengenang Chatib Sulaiman, Tokoh Perjuangan Kemerdekaan yang Namanya Bak Terlupakan
Tokoh perjuangan kemerdekaan asal Tanah Datar ini mulai dilupakan, bahkan namanya sendiri sudah diajukan sebagai pahlawan nasional sejak lama
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaSerangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Baca Selengkapnya