Menko Luhut: Jangan ada persulit penumpang, biaya pembatalan tiket harus dihilangkan
Merdeka.com - Menteri Koordinator Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan meminta agar biaya pembatalan tiket maskapai sebesar 10 persen dihilangkan. Ini perlu dilakukan karena kejadian meletusnya Gunung Agung adalah keadaan kabar atau force majeur.
"Jangan ada yang mempersulit penumpang, kalaupun ada di Peraturan Menteri, bisa diubah karena ini 'force majeur', bukan keinginan mereka," kata Luhut dikutip dari Antara, Selasa (28/11).
Luhut menekankan, dalam keadaan seperti ini, penumpang seharusnya tidak dipersulit, justru dipermudah karena kondisinya sangat berbeda.
Untuk itu, dia meminta Kemenhub untuk mengubah PM Nomor 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan akan segera menyelesaikan perubahan PM tersebut setiba Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Tanah Air usai sidang Organisasi Maritim Internasional di London, Inggris.
"Sekarang sudah tahapan imbauan, jadi maskapai sudah sepakat tidak memberlakukan biaya administrasi tersebut dan ketika Menhub datang, sudah siap tanda tangan I PM tersebut," ujarnya.
Sugihardjo menilai di saat seperti ini, pemerintah wajib memberikan pelayanan terbaik, termasuk menghilangkan beban biaya tersebut. "Hilangnya kepercayaan lebih mahal lagi," ucapnya.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni mengatakan bahwa potongan 10 persen maksimal dikenakan sekitar Rp 100.000 karena tiket sendiri paling mahal untuk Jakarta-Bali sekitar Rp 1 juta.
"Potongan 10 persen itu hanya untuk administrasi, kami sudah berkoordinasi dengan maskapai, seperti Garuda dan Lion sudah tidak memberlakukan biaya administrasi tersebut," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan
Penumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.
Baca SelengkapnyaImbas Kecelakaan KA Turangga di Bandung, Penumpang Bisa Uangkan 100 Persen Tiket Perjalanan yang Terdampak
Lintas selatan Kroya-Bandung untuk sementara tidak dapat dilalui karena penanganan evakuasi masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaIngat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaJangan Asal Pesan Tiket, Ketahui Dulu Letak Kursi Paling Aman di Pesawat
Bagian belakang pesawat tampak lebih aman karena memiliki peluang lebih besar untuk mengalami kecelakaan.
Baca SelengkapnyaJangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran
Maskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.
Baca SelengkapnyaBegini 5 Cara Beli Tiket Pesawat agar Dapat Harga Murah di Musim Liburan
Biasanya sejumlah maskapai penerbangan menyediakan harga tiket yang lebih murah di hari Jumat.
Baca SelengkapnyaNekat Mendaki Tanpa Tiket, 135 Pendaki Langsung Disuruh Turun Petugas
Pihaknya juga berharap para pendaki untuk melakukan cek in dan cek out di pintu pendakian agar terdata oleh petugas.
Baca SelengkapnyaSudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya
Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.
Baca Selengkapnya