Menko Darmin nilai waktu peluncuran online single submission tepat, kenapa?
Merdeka.com - Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan peluncuran pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) merupakan berkah disaat gonjang-ganjing perekonomian dunia. Saat ini tengah terjadi perang dagang dan kenaikan suku bunga Amerika Serikat yang membawa dampak kepada perekonomian global termasuk Indonesia.
"(OSS) Muncul pada saat yang tepat. Pada waktu dunia gonjang ganjing dengan perang dagang, dengan kenaikan tingkat bunga di Amerika Serikat dan sebagainya. Itu namanya blessing in disguise. Kita bersyukur kepada Tuhan," ujar Menko Darmin di Kantornya, Jakarta, Senin (9/7).
Menko Darmin mengatakan, operasional OSS berlaku di seluruh Indonesia dan dapat diakses kapanpun dan di manapun. Hal ini dinilai akan mampu menggenjot pertumbuhan investasi dalam negeri yang akhirnya akan berdampak baik bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.
"OSS bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun. Bisa dari kamar hotel, Anda melakukan investasi. Model pelayanan perizinan di OSS lounge itu menyediakan pelayanan perizinan secara mandiri. Dia mau terlatih sendiri boleh. Berbantuan, dia bilang aku agak gaptek sedikit tolong dibantuin, ada yang akan membantunya. Kemudian ada konsultasi dan klinik berusaha yang membantu penyelesaian pertanyaan yang diajukan oleh investor," jelasnya.
Mantan Direktur Jenderal Pajak tersebut menambahkan, OSS tidak hanya bisa diakses oleh perusahaan atau PT. Sistem ini dijamin dapat dilakukan oleh Firma, koperasi, CV (Commanditaire Vennootschap), perorangan dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). "Jadi bukan hanya dapat diakses perusahaan berbentuk PT, bisa juga koperasi, Firma, CV, perorangan bahkan UKM," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, keluhan nomor satu investor domestik adalah regulasi, di mana perizinan berbelit-belit dan berkepanjangan serta berlebihan. Oleh karena itu, peluncuran OSS diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Visi misi OSS saya rasakan sekali suatu yang sangat baik. Diluncurkannya PP nomor 24 tahun 2018, BKPM akan all out dengan OSS ini. PP 24 mewajibkan semua lembaga, kementerian dan non kementerian untuk memproses semua izin PP 24 melalui OSS. OSS merupakan cermin keseriusan dan kesungguhan pemerintah," jelas Lembong.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya