Menko Airlangga Sebut Penyaluran Kredit Hasil Penempatan Dana Capai Rp280,96 Triliun
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut bahwa realisasi penyaluran kredit hasil penempatan dana pemerintah mencapai Rp280,96 triliun hingga 9 Desember 2020.
"Penempatan dana pada perbankan telah mendorong inovasi kredit mulai dari digitalisasi proses penyaluran kredit UMKM hingga kredit mikro untuk komunitas rumah ibadah," kata Airlangga Hartarto dalam webinar Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (15/12).
Pemerintah menempatkan dana negara total sudah mencapai Rp66,75 triliun kepada empat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp47,5 triliun, 21 Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp16,25 triliun dan tiga bank Syariah Rp3 triliun.
Dari penempatan dana negara itu, sudah disalurkan dalam bentuk kredit mencapai Rp280,96 triliun yakni Bank Himbara sebesar Rp238,82 triliun, BPD sebesar Rp35,58 triliun, dan bank syariah sebesar Rp6,56 triliun.
Kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit penempatan dana itu telah mencapai 4,21 kali.
Untuk sektor UMKM, realisasi penyaluran kreditnya telah mencapai Rp192,74 triliun atau 68,6 persen dari total penyaluran kredit.
Rata-rata rasio kredit macet (NPL) bank umum mitra mencapai 2,98 persen dengan rata-rata suku bunga kredit mencapai 2,1 persen.
Per 9 November 2020, perbankan telah melaksanakan restrukturisasi kepada 7,5 juta debitur senilai Rp936 triliun yang terdiri atas 5,8 juta debitur UMKM senilai Rp371,1 triliun.
Sedangkan, untuk perusahaan pembiayaan, per 27 Oktober 2020 telah melaksanakan restrukturisasi 4,79 juta kontrak restrukturisasi senilai Rp177,66 triliun.
"Pemerintah berkomitmen melanjutkan program PEN dengan alokasi anggaran sebesar Rp372,3 triliun di 2021," katanya.
Dukungan Terhadap Industri Pembiayaan
Dukungan terhadap industri jasa keuangan juga diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan memperpanjang stimulus yang diberikan untuk perbankan hingga 2022 sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 48 Tahun 2020.
Selain itu, OJK juga memberikan stimulus terhadap Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) melalui penetapan POJK No. 14 Tahun 2020, POJK No. 40 Tahun 2020, dan POJK No. 44 Tahun 2020.
Sementara itu, untuk industri asuransi jiwa, OJK telah memberikan stimulus berupa relaksasi pemasaran produk asuransi melalui saluran digital dan tanda tangan elektronik.
"Kedua stimulus ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi industri asuransi jiwa untuk berkembang di tengah pandemi Covid-19, terutama untuk pengembangan produk unit-link," ucap Menko Airlangga.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaPenyaluran kredit awal tahun ini meningkat 338 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaDia memastikan, seluruh penduduk Indonesia yang terdata sebagai penerima bantuan akan menerima beras dan uang hingga Juni 2024 nanti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan kredit didukung oleh kinerja penjualan dan investasi korporasi yang diperkirakan terus meningkat.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan Timnas Indonesia ini tidak luput dari peran sejumlah pengusaha top yang memberikan dukungan finansial.
Baca SelengkapnyaPosisi utang pemerintah relatif aman dan terkendali karena memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen.
Baca SelengkapnyaMenko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya