Menkeu tunggu putusan Baznas soal pemanfaatan zakat PNS

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pihaknya belum menelaah lebih lanjut seperti apa skema pemotongan gaji tersebut. Menurutnya, rencana tersebut merupakan salah satu cara pemerintah mengakomodasi pengumpulan sumbangan melalui zakat. Pengumpulan zakat bagi PNS akan dilakukan secara harmonis.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Menkeu tunggu putusan Baznas soal pemanfaatan zakat PNS
Peringatan Hari Anti-Korupsi di Ditjen Pajak. ©2017 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Pemerintah berencana memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS sebesar 2,5 persen dalam waktu dekat. Pemotongan tersebut, hanya dikhususkan bagi PNS beragama Islam. Sebab, umat Islam memiliki kewajiban untuk membayar zakat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pihaknya belum menelaah lebih lanjut seperti apa skema pemotongan gaji tersebut. Menurutnya, rencana tersebut merupakan salah satu cara pemerintah mengakomodasi pengumpulan sumbangan melalui zakat.

"Kemarin disampaikan di dalam rapat namun saya belum melihatnya, tapi nanti kita lihat. Pada dasarnya keinginan dalam hal ini meningkatkan apa yang disebut sumbangan melalui zakat bagi umat Islam. Itu adalah salah satu kewajiban dan itu harus diakomodasi dalam konteks Indonesia," ujarnya di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (7/2).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut melanjutkan belum dapat menjelaskan apakah penghimpunan zakat nantinya akan digulirkan untuk kepentingan pengentasan kemiskinan melalui berbagai program pemerintah. Sebab, hal tersebut merupakan wewenang dari Badan Zakat Nasional (Baznas).

"Kan ada lembaga Baznas dalam hal ini, tentu mereka akan menjadi bentuk institusi yang bisa menjelaskan. Umat Islam di Indonesia kan membayar zakat berbagai channel dan hal ini perlu dibahas di dalam forum ekonomi syariah. Karena ini sama seperti kami mengumpulkan pajak, masih sama, kalau membayar zakat melalui berbagai channel," jelasnya.

Menteri Sri Mulyani mengatakan, pengumpulan zakat bagi PNS akan dilakukan secara harmonis. "Di satu sisi mereka ada kewajiban kepada kepercayaan agamanya. Di satu sisi ada kewajiban dari institusi membayar pajak, kita akan lakukan secara harmonis," jelasnya.

Rekomendasi