Menkeu Sri Mulyani: Jangan Berpikir Korupsi Hanya Dilakukan Pejabat
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, korupsi merupakan suatu penyakit yang sangat berbahaya, bahkan dapat merusak kehidupan ekonomi dan demokrasi. Menkeu menegaskan, bahaya korupsi sudah sangat nyata.
"Korupsi akan menurunkan kinerja ekonomi dan tentu akan menurunkan kinerja dari sistem demokrasi atau representasi. Ini adalah suatu penyakit yang ada dan bisa menghinggapi serta menggerus fondasi suatu masyarakat dan negara," kata Menkeu Sri Mulyani, Rabu (8/9).
Menkeu menyimpulkan, korupsi adalah suatu musuh bersama di mana tidak mengenal lokasi, kedudukan, dan profesi. "Jadi jangan pernah berpikir bahwa korupsi itu hanya untuk pejabat atau kelompok institusi tertentu," tegasnya.
Korupsi memiliki dampak yang luar biasa merusak. Korupsi bisa menggerus tingkat kepercayaan.
"Karena masyarakat tidak lagi bisa mempercayai suatu pemerintah yang dianggap sangat korup, sehingga kemudian akan terjadi gejolak politik sosial, menciptakan kesenjangan yang luar biasa, menciptakan kerusakan dalam kehidupan sosial ekonomi," ujarnya.
Korupsi Sebabkan Kemiskinan Tak Bisa Hilang
Apabila korupsi merajalela maka yang akan terjadi ialah kesenjangan dan kemiskinan yang terus-menerus.
"Bagaimana negara tidak bisa mengatasi korupsi, meskipun mereka memiliki natural resources maka banyak masyarakatnya yang kelaparan yang tidak bisa mendapatkan pendidikan, bahkan untuk mendapatkan air bersih pun tidak diperoleh," ujar Menkeu Sri Mulyani.
Selain itu, korupsi juga akan menyebabkan ketiadaan kegiatan-kegiatan produktif. Sebab, investor akan berpikir 1000 kali apakah bisa melakukan kegiatan produktif tanpa kemudian menjadi korban dari korupsi yang merajalela.
Menurutnya, karakter atau budaya anti korupsi mutlak diperlukan. Di mana, kita memahami apa yang menjadi hak dan apa yang tidak boleh atau boleh dilakukan.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca Selengkapnya