Menhub: Omnibus Law Atur Tiket Pesawat Permudah Industri Penerbangan
Merdeka.com - Pemerintah berencana memindahkan aturan tarif tiket pesawat kelas ekonomi dan sanksi penerbangan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ke dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini tercantum dalam Pasal 130 Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta sanksi administratif termasuk prosedur dan tata cara pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi Pasal 130 RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menilai, kebijakan tersebut bermaksud memberi kemudahan kepada pelaku industri penerbangan nasional.
"Pada dasarnya semua policy kita memberikan kemudahan untuk penerbangan. Kita berikan jumlahnya lebih sedikit, modalnya lebih kecil, supaya semua orang bisa masuk situ," jelas dia usai acara ulang tahun ABUPI di JW Marriot Hotel, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/2).
Dengan demikian, terjadi suatu pola persaingan sehat yang pada ujungnya bakal meningkatkan kualitas pelayanan bagi konsumen.
"Sehingga ada suatu namanya persaingan. Kalau ada persaingan, maka pelayanan itu akan tambah baik," sambung dia.
Meski demikian, Menhub menegaskan, pemerintah tetap akan terus memantau pergerakan di industri maskapai, sehingga para pelakunya tetap mementingkan faktor keamanan penerbangan. "Timbul pertanyaan, kalau mudah itu safety enggak? Tetap safety, itu sebagai regulator kita akan kenceng menjaganya," pungkas dia.
Lewat Omnibus Law, Harga Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Diatur Pemerintah
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tengah digodok agar rampung sesegera mungkin. Peraturan sapu jagat ini diklaim bakal menyelesaikan seabreg masalah investasi hingga penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Salah satu sektor yang mengalami perubahan aturan atas Omnibus Law Cipta Kerja ini adalah transportasi. Contohnya saja, penentuan tarif penerbangan kelas ekonomi.
Di dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima Liputan6.com, Rabu (19/02/2020), penentuan tarif penerbangan kelas ekonomi tak lagi berada di bawah kewenangan Menteri Perhubungan dalam Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan), yang sebelumnya diatur dalam pasal 130 UU nomo 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
"Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta sanksi administratif termasuk prosedur dan tata cara pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi pasal 130 setelah diubah dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Menanggapi perubahan ini, Pengamat Penerbangan Arista Atmadjati menyatakan sebenarnya Peraturan Pemerintah (PP) kemungkinan besar lebih kuat kedudukannya dan lebih berkelanjutan daripada Permenhub.
"Sisi baiknya, bentuknya PP bisa jadi ketentuannya fixednya agak lama, karena pengalaman gonjang ganjing tarif 2019 dengan Permenhub selama 7 bulan bisa jadi 3 kali revisi," ujar Arista dalam keterangannya, seperti dikutip Liputan6.com.
Namun demikian, kemungkinan besar pembentukan PP akan memakan waktu lama karena mendapat banyak masukan dari berbagai pihak.
"Itu jeleknya (lama jadinya), cuma PP lebih kuat, legitimate, industri maskapai bisa firm," kata Arista mengakhiri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaMenhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapan Pesawat Terbang Masuk Bengkel? Ini Jawabannya
Dalam operasional, ternyata pesawat udara membutuhkan perawatan dan perbaikan berkala dan rutin guna menjaga kelaikannya terbang.
Baca SelengkapnyaSederet Upaya Pemerintah Ciptakan Pariwisata Berkualitas di Indonesia
Quality tourism akan mengubah norma, standar, serta menjalankan praktik-praktik sesuai norma dan standar baru.
Baca SelengkapnyaHarga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaPeneliti Ungkap Generasi Muda Punya Ukuran Otak yang Lebih Besar, Ternyata Ini Dampaknya Bagi Kesehatan
Ternyata ukuran otak generasi muda lebih besar dari generasi sebelumnya. Ini dampak bagi kesehatan.
Baca SelengkapnyaPenyakit Musim Hujan yang Wajib Diwaspadai, Segera Perkuat Imun Tubuh
Dibalik kesejukannya, musim hujan juga membawa dampak negatif bagi kesehatan. Mereka yang imunnya rendah, akan jadi korban dari penyakit musim hujan.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya