Menhub Budi siap revisi aturan taksi online jika banyak dikomplain
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan, per 1 Juli, telah memberlakukan peraturan menteri nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu yang diatur ialah mengenai tarif batas atas dan bawah yang nantinya sama dengan taksi konvensional.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya terbuka terhadap semua masukan ataupun keluhan yang disampaikan terkait pemberlakuan peraturan ini.
Dia pun mengatakan bila keluhan atau komplain yang disampaikan betul-betul penting dan dapat dipertanggungjawabkan, maka Kementerian Perhubungan bisa mengevaluasi keputusannya.
"Nanti kita exercise komplainnya seperti apa. Kalau rasional, kita tidak menutup kemungkinan bisa lakukan evaluasi selama enam bulan. Kalau tidak berdasar, jangan mau menang sendiri dong," ungkapnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (3/7).
Dia pun mengatakan tujuan utama pemberlakuan aturan baru ini adalah terciptanya kesetaraan antara taksi online maupun konvensional.
"Yang paling penting kita lindungi konsumen dan sopir. Kita konsep ya kesetaraan. Kita mau taksi online tetap hidup dan taksi-taksi existing juga hidup," katanya.
Dia berharap agar masyarakat dapat menerima pemberlakuan tarif baru ini dengan bijak. "Pengguna kita harus lebih dewasa. Jangan hanya mau menikmati pertarungan ketiga operator itu. Ini antisipasi yang jangka panjang. Bukan sesaat," pungkasnya.
Sebagai informasi, batas tarif anyar aturan tersebut dibagi dalam dua wilayah. Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali) dengan tarif batas bawah Rp 3.500, dan tarif batas atas Rp 6.000 per kilometer.
Sedangkan Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua), tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 dan tarif batas atas Rp 6.500 per kilometer.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya