Ada lapak jual HP selundupan, Mendag tegur sejumlah e-commerce
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan mengirim surat teguran kepada beberapa perusahaan e-commerce yang kedapatan ada lapak menjual barang selundupan atau Black Market (BM). Terlebih untuk produk telepon pintar atau smartphone.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menegaskan, pihaknya baru-baru ini tidak mengeluarkan surat pelarangan penjualan barang selundupan. Sebab, barang selundupan memang sudah dilarang sejak dulu.
"Tidak ada surat (pelarangan). Kalau pun ada, itu surat teguran yang black market itu. Tidak usah pakai surat (pelarangan) juga memang sudah dilarang. Kita enggak mungkin bilang mengizinkan ada black market. Tidak usah pakai surat-pun dilarang," jelas Enggar di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/11).
Menurut Enggar, tidak ada satu pun negara di dunia ini yang memperbolehkan jual beli barang ilegal atau black market. Namun, ada saja perusahaan nakal yang masih memperjual belikan barang selundupan.
"Yang kena Tokopedia dan Lazada, ada beberapa perusahaan e-commerce ditegur untuk tidak melakukan itu."
Meski telah mengirim surat teguran ke perusahaan tersebut, Enggar mengaku tidak tahu jumlah nilai yang diperoleh dari penjualan barang BM tersebut.
"Yang tahu itu mereka, mereka dagang berapa? di sumpah pun mereka tidak jawab. Dia ditanya coba sumpah, tapi dia tidak mau ngaku," ujarnya.
Pihak Tokopedia melalui pesan resminya mengatakan telah menghapus penjualan produk iPhone 6s,6s Plus, 7, dan 7 Plus karena produk tersebut tergolong black market.
"Sesuai pemberitahuan resmi dari Kementerian Perdagangan Indonesia, produk iPhone 6s,6s Plus, 7, dan 7 Plus kami hapus demi kenyamanan dan keamanan pelaku usaha," penjelasan Tokopedia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya