Masih Ada Perusahaan Belum Lapor Upah Asli Pekerja Penerima Subsidi Gaji
Merdeka.com - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan calon penerima bantuan subsidi gaji dari seluruh sektor industri. Namun saat ini, masih ada beberapa perusahaan yang belum melaporkan seluruh peserta terkait upah sebenarnya.
"Kami sisir, kami dapat data baru kami sampaikan kepada perusahaan. Memang kami sadari ada beberapa perusahaan yang belum laporkan seluruh peserta atau karyawan dan tidak melaporkan upah sebenarnya. Saat ini adalah waktu yang tepat untuk kita melakukan pembenahan dan transformasi," kata Agus dalam siaran teleconfernce, Senin (10/8).
Untuk itu, dia meminta agar perusahaan bisa bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar proses pemberian bantuan tepat sasaran. "Kita harus patuh dan taat hukum, sehingga kami minta seluruh perusahaan untuk pastikan bahwa yang diberikan sesuai dengan upah," imbuhnya.
Saat ini, pihaknya sedang mengumpulkan nomor rekening para penerima bantuan. Data tersebut berasal dari para perusahaan dan HRD yang melaporkan. "Kami sedang kumpulkan untuk dorong para perusahaan dan HRD untuk segera laporkan rekening bank kepada BPJS agar kami punya waktu untuk validasi berikutnya," ungkap Agus.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan menambah jumlah penerima bantuan subsidi upah kepada para tenaga kerja formal yang tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan. Penerima yang sebelumnya diberikan hanya sekitar 13,8 juta kini jadi 15,7 juta pekerja.
"Kami bersepakat, jumlah calon penerima ditingkatkan, menjadi 15.725.232 orang dari semula 13.870.496 orang dengan demikian anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi, Rp 37,7 triliun dari semula, Rp 33,1 triliun," kata Ida dalam siaran teleconference, Senin (10/8).
Dia menjelaskan para tenaga kerja dan buruh yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan. Pertama yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Dibuktikan dengan noker kartu kepesertaan, dan peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah 5 juta sesui upah yang dilaporkan kepada BPJS ketenagakerjaan," imbuhnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya