Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Marak PHK Massal, Ini Hak-Hak Pekerja Bisa Ditagih ke Perusahaan Jika Jadi Korban

Marak PHK Massal, Ini Hak-Hak Pekerja Bisa Ditagih ke Perusahaan Jika Jadi Korban Pengangguran. © Culiklaw.com

Merdeka.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan rintisan atau startup tak bisa dihindari. Ini terjadi sebagai dampak ancaman resesi ekonomi. Selain itu, PHK di industri startup digital terjadi karena adanya missmanagement,

PHK massal sangat mengancam anak muda yang bekerja di perusahaan digital, dan dapat menyebabkan pengangguran terdidik usia muda yang terus meningkat.

Kendati begitu, jika Anda terkena PHK massal tersebut, Anda juga harus mendapatkan hak-hak, yakni tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

1. Uang Pesangon

- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan Upah

- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan Upah.

- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan Upah.

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan Upah

- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan Upah

- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan Upah

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan Upah

- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan Upah

-Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan Upah.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan Upah

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah

- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan Upah

- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan Upah

- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan Upah

- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan Upah.

- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan Upah.

- Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah.

3. Uang Penggantian Hak

- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja

- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

sebelumnya Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di perusahaan startup sangat mengancam anak muda yang bekerja di perusahaan digital.

Dia menjelaskan setiap tahunnya Indonesia memiliki tambahan angkatan kerja sebanyak 3,5 juta orang. Angkatan kerja baru khususnya yang memiliki skill digital tersebut terutama lulusan perguruan tinggi berharap sektor digital mampu menyerap tenaga kerja secara tinggi.

"PHK startup cukup mengkhawatirkan anak-anak muda yang memiliki skill digital," ujar Bhima kepada Merdeka.com beberapa waktu lalu.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya
Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat
Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat

Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.

Baca Selengkapnya
Jalankan Bisnis Bareng Sejak Kuliah, Pasutri Asal Malang Mengaku Rezekinya Mengalir Deras setelah Punya Anak
Jalankan Bisnis Bareng Sejak Kuliah, Pasutri Asal Malang Mengaku Rezekinya Mengalir Deras setelah Punya Anak

Saat pertama kali berkenalan, keduanya sama-sama memiliki latar belakang ekonomi yang sulit.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pentingnya Peran Perempuan dalam Keluarga Mencegah Kejahatan Digital
Pentingnya Peran Perempuan dalam Keluarga Mencegah Kejahatan Digital

Mencegah pencurian data pribadi dengan meningkatkan pengamanan mulai dari gadget sendiri.

Baca Selengkapnya
Kemenkumham Ajak Humas Kuasai Teknologi Lewat Gelaran What's Up
Kemenkumham Ajak Humas Kuasai Teknologi Lewat Gelaran What's Up

Dalam era digital saat ini, peran humas menjadi semakin krusial. Penting bagi praktisi humas untuk menguasai teknologi, bukan sebaliknya.

Baca Selengkapnya
Polres Rohul Sampaikan Bahaya Hoaks Jelang Pemilu 2024 kepada Pemilih Pemula
Polres Rohul Sampaikan Bahaya Hoaks Jelang Pemilu 2024 kepada Pemilih Pemula

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pada era digital saat ini berita palsu dapat dengan mudah menyebar ke masyarakat

Baca Selengkapnya
HP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Rusak, Polisi Kesulitan Usut Kabar Kepergian ke Solo dan Hutang Pinjol
HP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Rusak, Polisi Kesulitan Usut Kabar Kepergian ke Solo dan Hutang Pinjol

Kesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.

Baca Selengkapnya
Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar
Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar

Kisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.

Baca Selengkapnya
Coba Pertahankan Handphone Kekasih, Pemuda Ini Kritis Dibacok Komplotan Begal di Kawasan Industri Pulogadung
Coba Pertahankan Handphone Kekasih, Pemuda Ini Kritis Dibacok Komplotan Begal di Kawasan Industri Pulogadung

Korban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.

Baca Selengkapnya