Marak PHK Massal, Ini Hak-Hak Pekerja Bisa Ditagih ke Perusahaan Jika Jadi Korban
Merdeka.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan rintisan atau startup tak bisa dihindari. Ini terjadi sebagai dampak ancaman resesi ekonomi. Selain itu, PHK di industri startup digital terjadi karena adanya missmanagement,
PHK massal sangat mengancam anak muda yang bekerja di perusahaan digital, dan dapat menyebabkan pengangguran terdidik usia muda yang terus meningkat.
Kendati begitu, jika Anda terkena PHK massal tersebut, Anda juga harus mendapatkan hak-hak, yakni tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
1. Uang Pesangon
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan Upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan Upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan Upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan Upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan Upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan Upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan Upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan Upah
-Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan Upah.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan Upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan Upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan Upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan Upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan Upah.
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan Upah.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah.
3. Uang Penggantian Hak
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
sebelumnya Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di perusahaan startup sangat mengancam anak muda yang bekerja di perusahaan digital.
Dia menjelaskan setiap tahunnya Indonesia memiliki tambahan angkatan kerja sebanyak 3,5 juta orang. Angkatan kerja baru khususnya yang memiliki skill digital tersebut terutama lulusan perguruan tinggi berharap sektor digital mampu menyerap tenaga kerja secara tinggi.
"PHK startup cukup mengkhawatirkan anak-anak muda yang memiliki skill digital," ujar Bhima kepada Merdeka.com beberapa waktu lalu.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaKepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca SelengkapnyaSaat pertama kali berkenalan, keduanya sama-sama memiliki latar belakang ekonomi yang sulit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mencegah pencurian data pribadi dengan meningkatkan pengamanan mulai dari gadget sendiri.
Baca SelengkapnyaDalam era digital saat ini, peran humas menjadi semakin krusial. Penting bagi praktisi humas untuk menguasai teknologi, bukan sebaliknya.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim menyampaikan bahwa pada era digital saat ini berita palsu dapat dengan mudah menyebar ke masyarakat
Baca SelengkapnyaKesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.
Baca SelengkapnyaKisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.
Baca SelengkapnyaKorban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.
Baca Selengkapnya