Mahfud MD: Silakan uji materi PP 72 soal holding BUMN
Merdeka.com - Beberapa kalangan mulai mempertanyakan isi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. PP ini dinilai rawan digugat karena bertentangan dengan Undang-Undang BUMN.
"Banyak yang datang ke saya terkait PP 72 ini, mereka meminta pertimbangan. Saya bilang kalau mau uji materi silakan saja, saya dukung, saya izinkan, karena ini kan demi menegakkan Undang-Undang," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD di Jakarta, Jumat (27/1).
Dalam pengajuan gugatan ini, nantinya uji materi akan dilakukan di Mahkamah Agung (MA). Berbeda dengan uji materi terhadap Undang-Undang yang dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena gugatan uji materi kali ini berarti isi PP 72 itu bertentangan dengan Undang-Undang," tegasnya.
Sebelumnya, DPR RI mengkritik keras pengesahan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya, PP 72 ini dinilai tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno mengatakan, PP tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang, khususnya UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dan UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam PP tersebut dinyatakan pengelolaan aset strategis dilakukan oleh perseroan terbatas. Padahal konstitusi menyatakan harus dilakukan oleh negara melalui BUMN.
"Tidak boleh PP bertentangan dengan UU apalagi berpotensi melanggar Konstitusi UUD 45," ujar Teguh.
Teguh khawatir, PP ini justru memberi peluang pengalihan kekayaan negara menjadi kekayaan badan usaha atau PT tanpa persetujuan DPR. Menurutnya, PP Ini bisa dimaknai upaya untuk melepas aset negara yang selama Ini dikuasai negara melalui BUMN.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Md mengaku sangat tenang dan optimistis menghadapi momen pencoblosan Pilpres 2024 hari ini, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaMahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.
Baca SelengkapnyaMahfud MD meminta masyarakat tidak salah memilih calon pemimpin
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud MD menilai tidak ada pertentangan antara mengusung perubahan dengan melanjutkan.
Baca SelengkapnyaMahfud mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjuangan pasangan calon nomor urut 3.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menilai tak panik cawapresnya Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Ganjar.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menekankan pemuda memilih sosok pemimpin yang memilik rekam jejak yang bagus.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca Selengkapnya