Luhut prediksi Tax Amnesty bikin perekonomian 2017 tembus 6 persen
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan memprediksi pertumbuhan ekonomi tahun 2017 bisa mencapai angka 6 persen. Hal ini dikarenakan pemasukan dana dari investor luar negeri ke Indonesia di tahun depan akan jauh lebih besar daripada tahun 2016.
Menurutnya, sebagian besar pemasukan tersebut berasal dari program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Untuk itu, Kementerian ESDM akan menyiapkan berbagai inovasi untuk menyukseskan program tersebut.
"Dari tax amnesty tersebut bisa digunakan untuk pengembangan pertambangan dan energi. Maka Kementerian ESDM harus siap dengan inovasi-inovasi yang bisa diterapkan," kata Luhut seperti dikutip Antara, Selasa (4/10).
Dia meyakini, Direktorat Jenderal Pajak mampu mengumpulkan uang tebusan lebih dari Rp 4.000 triliun hingga tahun depan. Dengan demikian, pemerintah bisa mempercepat pembangunan infrastruktur dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Luhut menambahkan, pihaknya akan mengoptimalisasi kinerja seluruh jajaran di Kementerian ESDM.
"Semua bekerja dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing. Semua harus punya kompetensi, tunjukkan dengan baik, jika Anda ahli dalam hal minyak dan gas, tunjukkan dengan cara bisa melakukan pengambilan keputusan dengan baik. Saya yang bertanggung atas keputusan tersebut, sepanjang sesuai dengan aturan perundangan yang ada," jelas Luhut.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga Senin (3/10), harta tax amnesty yang telah terkumpul mencapai Rp 3.622 triliun. Jumlah ini berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan sebanyak 372.523 dari 367.225 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data dari situs resmi Ditjen Pajak, uang tebusan yang telah terkumpul sebanyak Rp 89,2 triliun. Terdiri dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 76,6 triliun, dan Rp 2,6 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM.
Sedangkan uang tebusan dari wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 181 miliar, dan Rp 9,7 triliun dari wajib pajak badan non UMKM. Nantinya uang tebusan tersebut bisa akan dimasukkan dalam kas negara.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya