Lapor SPT Tahun Ini Bisa Pakai NIK, Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP di DJP Online

Kamis, 9 Februari 2023 14:29 Reporter : Merdeka
Lapor SPT Tahun Ini Bisa Pakai NIK, Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP di DJP Online NIK resmi jadi pengganti NPWP. ©2022 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyarankan, agar wajib pajak memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak.

"Banyak pertanyaan seperti ini ya 'Pak sebelum melakukan validasi untuk yang SPT tahunan Tahun 2022 yang masuknya di 2023 ini bisa saya laporkan nggak? Bisa, hanya saja ya untuk kenyamanan administrasi kami mengimbau lebih baik dilakukan pelaporan ini setelah dilakukan pemadanan NIK dengan NPWP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam Podcast Cermati - Eps.8 Lapor SPT Tahunan: Bisa Pake NIK, Kamis (9/2/2023).

Oleh karena itu, DJP mendorong wajib pajak segera memvalidasi NIK menjadi NPWP. Supaya wajib pajak bisa menikmati dan mengakses semua pelayanan yang tersedia diwebsite DJP yakni pajak.go.id dengan nyaman.

"Wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua yang ada di layanan yang ada di website kita DJP online pajak.go.id, lebih baik validasi dulu," ujarnya.

Adapun lapor SPT Pajak bagi wajib pajak sudah dibuka sejak 1 Januari 2023. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan ini pada Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2023 untuk wajib pajak perusahaan.

2 dari 2 halaman

Cara Validasi NIK

Simak cara validasi NIK melalui sistem DJP online:

1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama "Profil".

4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.

5. Dalam halaman menu 'Profil' akan terdapat 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

6. Apabila sudah selesai klik 'Validasi'.

7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.

8. Kemudian tekan tombol "Ubah Profil".

9. Terakhir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telah selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

[idr]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini