Lapor ke Sini Jika Bermasalah dengan Lembaga Jasa Keuangan, Gratis
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau konsumen berani melapor apabila memiliki persoalan dengan lembaga jasa keuangan. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK yang bisa diakses secara online di situs kontak157.ojk.go.id.
"Untuk Sobat yang mempunyai permasalahan dengan lembaga jasa keuangan, OJK telah menyediakan layanan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK yang bisa diakses secara online di situs kontak157.ojk.go.id," tulis OJK dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/9).
OJK menyampaikan, pengaduan yang telah disampaikan wajib diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan maksimal 20 hari kerja. Meski begitu, waktu pengaduan dapat ditambah 20 hari kemudian apabila diperlukan tindakan lebih lanjut.
"Penyampaian dan penaganan pengaduan konsumen tidak dipungut biaya alias gratis," kata OJK.
Selain itu, Sobat OJK juga akan memperoleh nomor pengaduan dan PIN untuk menelusuri status pengaduan. Jika tidak tercapai kesepakatan dengan lembaga jasa keuangan, konsumen dapat mengajukan sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau Pengadilan.
"Info lebih lanjut hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, chat whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id," tutup OJK.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaPengemudi Ojol Tak Yakin Bakal Dapat THR, Ini Alasannya
Penyedia aplikasi Ojol biasanya memberikan skema tertentu yang dianggap sebagai pengganti THR.
Baca SelengkapnyaTagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaYLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca Selengkapnya