Laba Perusahaan Tambang Tetap Tumbuh 36 Persen di Tengah Pandemi Corona
Merdeka.com - Usaha jasa pertambangan yang meliputi jasa pertambangan terpadu pit-to-port, kemampuan rekayasa dan konstruksi yang terintegrasi, serta jasa logistik, terbukti mampu tumbuh di tengah pandemi Covid-19.
Presiden Direktur Petrosea, Hanifa Indradjaya mengatakan, perusahaannya menjadi salah satu usaha yang bisa mencatatkan kenaikan laba hingga 36,25 persen pada kuartal pertama 2020.
"Di tengah pandemi Covid-19 yang efeknya telah dirasakan secara global sejak awal tahun, kami berhasil menjaga kinerja keuangan pada kuartal pertama 2020 dengan mencatatkan kenaikan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar 36,25 persen," katanya di Jakarta.
Perusahaan yang sahamnya dimiliki mayoritas oleh PT Indika Energy Tbk itu mencatatkan kenaikan laba menjadi USD 4,21 juta dari USD 3,09 juta pada periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, total pendapatan perusahaan turun 10,06 persen secara year-on-year dari USD 115,15 juta menjadi USD 103,57 juta.
Kontribusi kontrak pertambangan mencapai USD 60,24 juta atau 58,16 persen terhadap total pendapatan perusahaan, yang didorong oleh aktivitas pengupasan lapisan tanah penutup dan produksi batu bara yang mencapai 7,63 juta ton, naik 6,27 persen dibandingkan tahun lalu. Sedangkan total pengupasan lapisan tanah penutup mencapai 27,12 juta BCM, turun 4,99 persen dibandingkan kuartal pertama 2019.
Kontribusi lainnya dari bisnis rekayasa dan konstruksi sebesar USD 23,25 juta atau USD 22,45 juta terhadap total pendapatan perusahaan, yang di dorong oleh beberapa proyek untuk PT Freeport Indonesia. Sedangkan kontribusi dari Petrosea Logistics and Supply Services (PLSS) mencapai USD 18,99 juta.
Perubahan Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam Revisi UU Minerba
Pemerintah menggelar rapat kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait pembicaraan Tingkat I atau Pengambilan Keputusan revisi UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara atau Minerba.
Dalam rapat tersebut, terdapat beberapa pasal yang dihapus dan diubah dengan menambahkan poin-poin baru. Salah satunya pasal 1 angka 13 dihapus dalam RUU tersebut, dan diselipkan angka 13a, 13b, 13c, dan 13d tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus,” tulis pasal 1 angka 13 sebelumnya.
Pasal 1 angka 13 tersebut akan diubah dan diganti menjadi tiga poin, yakni:
13a. Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disingkat SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
13b. IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara.
13c. Izin pengangkutan dan penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
13d. Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disingkat IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca SelengkapnyaSeluruh lembaga penyalur baik BBM maupun LPG di Tuban dan Pantura Jawa Timur masih beroperasi normal.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kehadirannya tak boleh disepelekan, karena perahu eretan di Sungai Ciliwung sangat dibutuhkan warga dan bisa menjaga kebersihan aliran air.
Baca SelengkapnyaDua segmen bisnis utama Pertagas, transportasi gas dan minyak yang berkontribusi sekitar 54 persen terhadap kinerja keuangan.
Baca SelengkapnyaPerusahaan memastikan pihaknya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi mendukung kelancaran pesta demokrasi yang aman dan damai,
Baca SelengkapnyaLaba perusahaan naik dari Rp344,2 miliar di tahun 2022 menjadi Rp535,2 miliar di 2023.
Baca SelengkapnyaSampai dengan saat ini telah terdapat 887 perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia, dengan 28 perusahaan dalam pipeline atau antrean pencatatan saham.
Baca SelengkapnyaPerusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca Selengkapnya