KPPU Minta Aturan Wajib Tanam Bawang Putih untuk Importir Tetap Berlaku
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih meminta peraturan wajib tanam bawang putih bagi importir tetap berlaku. Hal ini untuk memberikan ruang persaingan yang sehat.
"Soal kepentingan apakah itu akan swasembada, itu tentunya kementerian teknis yang punya pandangan. Kalau kami adalah apakah semua kondusif ke semua pelaku usaha," ujar Guntur dikutip Antara, Jumat (22/11).
Guntur mengharapkan, Permentan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang terbaru harus diberlakukan secara sehat dan wajib tanam diharapkan tetap berlaku.
Permentan tersebut salah satu poinnya adalah perubahan wajib tanam bagi importir, yang dinilai dapat merugikan negara, merusak dunia usaha, dan menafikan petani.
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro menilai seharusnya peraturan wajib tanam bawang putih bagi importir tidak dicabut karena bisa menghambat sasaran swasembada bawang putih.
Dia justru mengusulkan apabila wajib tanam itu tidak lagi diberlakukan, pemerintah menetapkan dana tanam yang wajib disetorkan oleh importir bawang putih, baik BUMN maupun swasta.
Dari dana tanam tersebut, menurut Darori, pemerintah bisa memfasilitasi kebijakan wajib tanam bawang putih.
"Itu perlu ada deposit uang, titipan dari importir, jadi kalau tidak tanam, pemerintah tanam pakai uangnya importir begitu," ujar politisi Partai Gerindra ini.
Akomodoasi Kebijakan WTO
Sebelumnya, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengatakan Permentan Nomor 39 Tahun 2019 dibuat dengan berbagai pertimbangan, dan bukan keputusan sepihak.
Prihasto mengatakan permentan mengakomodasi kebijakan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mengatur persyaratan ekspor impor.
"Itu kan (menyesuaikan) dari WTO, bukan pertimbangan sepihak dari Kementerian Pertanian, jadi kita tidak boleh mempersyaratkan sesuatu yang di luar WTO," ujarnya.
Prihasto menjelaskan esensi kewajiban tanam itu tetap ada. Namun, diganti menjadi kemitraan bukan wajib tanam lagi.
Dia menegaskan Kementan tetap akan melakukan pengawasan terhadap importir yang sudah mendapat RIPH.
"Jadi misalnya importir dapat RIPH, nanti dia dikasih waktu satu tahun untuk penanaman. Tahun berikutnya kita lihat dulu, dia tanam atau tidak, kalau tidak sesuai, tidak kita berikan lagi RIPH," kata Prihasto.
Menurut Prihasto, kebijakan kemitraan importir dan petani ini tetap mengacu pada tujuan utama yaitu menggenjot produksi produk hortikultura di dalam negeri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaPemprov Kaltim terus berupaya memacu peningkatan dan pengembangan produksi komoditas pisang di daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaPerut kembung saat berpuasa tidak boleh diabaikan karena bisa menjadi pertanda bahwa tubuh sedang tidak dalam kondisi sehat.
Baca SelengkapnyaGanjar pun membeli beberapa sayuran untuk dibawa pulang. Sontak itu membuat pedagang antusias melayaninya.
Baca SelengkapnyaLuhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca Selengkapnya