KPPU Bakal Panggil Pengusaha yang Jual Obat Terapi Covid-19 di Atas HET
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindaklanjuti kenaikan harga obat Covid-19 dengan melakukan proses pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum. Selain itu, KPPU juga akan memanggil pelaku usaha yang menjual obat-obatan tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Wakil Ketua KPPU, Guntur Saragih mengatakan, pasca melihat indikasi harga obat Covid-19 yang tak wajar, pihaknya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui pemanggilan.
"Jika teman-teman (Kanwil KPPU) telah melakukan pemantauan, penelaahan, kami sudah memutuskan per hari ini pukul 11.00 WIB untuk masuk penegakan hukum dan melakukan pemanggilan," ujar Guntur dalam sesi teleconference, Rabu (7/7).
Menurut dia, langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah perbedaan disparitas harga obat Covid-19 memang disebabkan oleh permintaan begitu tinggi sehingga tidak mampu disuplai oleh produksi yang ada.
"Atau memang ada pelanggaran persaingan usaha di dalamnya, baik di tingkat produsen maupun di tingkat supplier dan distribusi," sambungnya.
Masyarakat Diminta Lapor
Guntur berharap masyarakat dan konsumen mau ikut membantu dengan memberikan informasi kepada KPPU jika melihat ada indikasi pelanggaran dari mahalnya harga obat Covid-19, atau terkait pelanggaran persaingan dalam industri obat-obatan dan alat kesehatan.
"Kita berharap ini tidak terjadi. Kita mendukung upaya pemerintah untuk bisa menciptakan tersedianya alat kesehatan dan obat Covid-19 dengan harga yang wajar, ketersediaannya juga dapat dijangkau. Walaupun kita pahami tadi ada kebijakan untuk memprioritaskan rumah sakit, tapi kita akan lihat apakah ada pelanggaran atau tidak," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Situasi terakhir menunjukkan kondisi yang mulai mengkhawatirkan.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaBesaran gaji petugas KPPS bukanlah dihitung perhari, karena pendapatan tersebut dipakai bekerja dalam satu bulan.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga beras medium disebabkan oleh stok kiriman beras menipis.
Baca Selengkapnya