Komisi XI DPR Setuju Pagu Indikatif Anggaran Kemenkeu Rp42,36 Triliun
Merdeka.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2021 sebesar Rp42,36 triliun. Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan Rapat Komisi IX, Dito Ganinduto beserta anggota Komisi XI lainnya dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan.
"Kesimpulan pertama Komisi XI DPR RI menyetujui pembicaraan pendahuluan RAPBN TA 2021 setelah penyesuaian sebesar Rp42,36 triliun," ujarnya saat di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/6).
Dalam kesimpulan Komisi XI juga menyampaikan agar Kementerian Keuangan segera melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh BPK.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengajukan pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan tahun 2021 sebesar Rp42,36 triliun. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi XI tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun 2021.
Suahasil menyampaikan anggaran yang diusulkan di lingkungannya tersebut akan dialokasikan untuk menjalankan tugas pokok keuangan negara dan pelaksanaan penganggaran pajak, bea dan cukai, pengelolaan biaya dan risiko, serta lainnya.
"Pagu indikatif Kemenkeu 2021 yang diusulkan Rp42,36 triliun," kata Suahasil di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (23/6).
Dia merincikan berdasarkan sumber dana pagu indikatif 2021 tersebut terdiri dari Rupiah murni sebesar Rp33,86 triliun dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp8,5 triliun. Dia berharap parlemen dapat menyetujui pagu indikatif tersebut.
"Secara lebih detil, bisa dilihat anggaran yang diusulkan, Rp42,36 triliun," kata dia.
Rincian Anggaran
Adapun jika dirincikan pagu indikatif Kementerian Keuangan terbagi ke seluruh unit Eselon I yakni :
1. Sekretaris Jenderal (SETJEN) Rp21,98 triliun
2. Inspektorat Jenderal (ITJEN) Rp94,55 miliar
3. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Rp138 miliar
4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rp3,1 triliun
5. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rp7,5 triliun
6. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Rp95,5 miliar
7. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Rp7,65 triliun
8. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rp741,7 miliar
9. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Rp634,6 miliar
10. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp115 miliar.
11. Lembaga National Single Window (LNSW) Rp92,9 miliar.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaDengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaTKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca Selengkapnya