Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Komisi XI: RUU HKPD akan Sinergikan Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah

Ketua Komisi XI: RUU HKPD akan Sinergikan Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah Dito Ganinduto. ©2020 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) akan memuat pengaturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah. Desentralisasi fiskal di Indonesia diarahkan untuk menjadi instrumen dalam mencapai tujuan bernegara.

"Sebagai instrumen fiskal, kebijakan desentralisasi fiskal menjadi alat pendanaan dalam penyelenggaraan fungsi dan kewenangan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, dengan tetap menjaga keselarasan dan kesinambungan fiskal nasional melalui implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan UU Nomor 28 Tahun 2009," kata Dito dalam rapat kerja virtual Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM guna mendengarkan pengantar pemerintah atas RUU HKPD, ditulis Selasa (29/6).

Satu dekade pelaksanaan kedua UU tersebut, dinilai telah terjadi dinamika perkembangan keadaan yang cukup signifikan dan sekaligus memunculkan berbagai tantangan dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal. Terlebih selama Covid-19, berbagai isu krusial mengemuka mulai dari efektifitas dan kualitas belanja daerah, tingginya kebutuhan pendanaan infrastruktur daerah, perlunya upaya peningkatan kapasitas perpajakan daerah, ataupun sinergi kebijakan antara pusat dan daerah.

"Berbagai upaya perbaikan telah dilakukan secara parsial, antara lain melalui UU APBN, seperti, penggunaan DAU (Dana Alokasi Umum) untuk infrastruktur, alokasi DAK (Dana Alokasi Khusus) berbasis usulan, aturan penggunaan DBH (Dana Bagi Hasil) Dana Reboisasi. Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, perlu disusun kebijakan baru yang berorientasi pada peningkatan kualitas belanja daerah, optimalisasi pencapaian kinerja daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," ungkap Dito.

Melalui sinergi dan kolaborasi mendukung target pembangunan nasional serta peningkatan kapasitas perpajakan daerah, Pemerintah dan DPR menyusun RUU HKPD sebagai penyempurnaan atas UU 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu dibutuhkan guna menjaga kesinambungan fiskal ditengah kondisi ketidakpastian perekonomian global.

"Pembahasan RUU HKPD ini diharapkan dapat mampu memberikan perbaikan yang signifikan terhadap pemerataan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat atas berbagai capaian indikator ekonomi dan sosial. Mulai dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingkat kemiskinan, angka harapan hidup, produk domestik bruto regional, dan ketimpangan kemampuan keuangan antar kelompok masyarakat," tegas politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Dalam kesempatan sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, RUU HKPD akan mencakup pengembangan pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional secara efisien. Dengan demikian, ketimpangan kemampuan fiskal antara provinsi dan kabupaten/kota diharapkan akan semakin mengecil ke depannya. Pemerintah juga mendorong reformasi HKPD untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien.

"RUU HKPD juga akan mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui sumber perpajakan daerah baru dan option perpajakan daerah antara provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, pemda juga dapat menghapus retribusi layanan wajib, serta menggunakan instrumen fiskal daerah untuk mendukung kemudahan berusaha," paparnya.

Reformasi HKPD juga diarahkan untuk meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui redesain transfer ke daerah, memperluas skema pembiayaan daerah, serta menerapkan skema sinergi pendanaan agar fokus pada penyelesaian program strategis. Selain itu, dilakukan upaya untuk mendorong peningkatan kualitas belanja daerah melalui kebijakan transfer ke daerah.

"Nantinya, pengelolaan transfer ke daerah akan berbasis kinerja, serta penggunaannya difokuskan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik. Pemerintah juga akan mengharmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal. Melalui harmoni itu pula, defisit APBD akan dapat dikendalikan, APBD mudah di-refocusing, serta sistem informasi fiskal pusat-daerah menjadi lebih kuat," pungkasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Hadapi Gugatan PHPU di 16 Daerah di Jateng, Ini Strategi KPU
Hadapi Gugatan PHPU di 16 Daerah di Jateng, Ini Strategi KPU

Saat ini, katanya, KPU Jawa Tengah menunggu arahan KPU RI berkaitan dengan penetapan legislator terpilih.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Siapkan Strategi Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2024 Sebagai Termohon
KPU Siapkan Strategi Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2024 Sebagai Termohon

KPU RI pada beberapa waktu lalu sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan daerah.

Baca Selengkapnya
DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada
DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada

Mentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya