Kepala daerah bakal kena sanksi jika tak umumkan UMP hari ini
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta seluruh provinsi untuk mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 pada hari ini, sesuai dengan aturan pemerintah di mana pada 1 November seluruh provinsi harus sudah menetapkan dan mengumumkan UMP.
Direktur Pengupahan Kemenaker, Adriani mengatakan, pemerintah telah memiliki aturan yang terkait dengan penetapan UMP yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Untuk besaran kenaikan UMP per tahunnya, telah diatur dalam PP 78/2015 di mana formula perhitungan kenaikannya yaitu pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikalikan UMP tahun berjalan. Pada 2019, kenaikan UMP-nya telah ditetapkan sebesar 8,03 persen.
"Jadi mengenai penetapan upah minimum yang diumumkan hari ini itu kan UMP. Jadi UMP diatur dalam UU, ada PP 78/2015. Di PP 78 sudah atur mengenai penetapan upah minimum mengenai formula perhitungan upah minimum. Dalamnya mengatur upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (1/11).
Selain harus menetapkan kenaikan besaran UMP 2019 seperti yang telah ditetapkan, para kepala daerah juga harus mengumumkan UMP tersebut secara serentak pada 1 November atau hari ini.
"Kemudian diatur juga upah minimum ditetapkan dan diumumkan setiap tanggal 1 November. Artinya untuk upah minimum 2019 harus diumumkan secara serentak hari ini. Jadi semua gubernur harus umumkan hari ini, tepat waktu," kata dia.
Jika tidak mengikuti kedua ketentuan tersebut, maka ada sejumlah sanksi yang menanti para kepala daerah, mulai dari teguran hingga diberhentikan. Hal tersebut seperti yang telah diatur dalam UU 23/2014.
"Kalau ada gubernur tidak patuh pada ketetapan peraturan perundang-undangan tentu ada sanksinya itu diatur pada UU 23 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi sanksinya berjenjang," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaMenaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaAwasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim
Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaAnggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP
Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnya