Kendalikan Konsumsi BBM Subsidi, Pemprov Jakarta Diminta Perbanyak Transportasi Umum
Merdeka.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pihaknya memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam hal pengendalian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah DKI Jakarta, yakni insentif dan disintensif.
"Pada konteks Jakarta saya kira pengendalian BBM subsidi itu harus diterjemahkan secara operasional dalam arti harus ada insentif dan disinsentif. Karena itu akan berkontribusi untuk menurunkan emisi," ujar Tulus, dalam diskusi publik, Selasa (8/11).
Insentif yang dimaksud adalah Pemprov DKI harus mendorong sebanyak mungkin penyediaan transportasi publik massal yang dapat digunakan oleh masyarakat. Sehingga terjadi migrasi untuk menggunakan angkutan umum yang makin banyak dan tinggi kapasitasnya, seperti Transjakarta, KRL, MRT dan angkutan umum lainnya.
Sementara untuk disintensif, yakni apabila masyarakat masih tidak menggunakan angkutan umum yang sudah disediakan, maka mereka harus menggunakan bahan bakar yang lebih mahal dan lebih berkualitas. Sebab, dengan menggunakan bahan bakar yang murah maka masyarakat tersebut telah mencemari lingkungan dengan bahan bakar yang digunakan di kendaraan pribadinya.
"Jadi untuk warga Jakarta dan untuk Pemprov jakarta harusnya memang sudah menggunakan bahan bakar jauh lebih baik karena tingkat emisi di jakarta paling tinggi ya sehingga kalau jakarta ingin semakin sehat semakin bersih dan nyaman , maka mau tidak mau penggunaan bahan bakar di Jakarta itu harus menggunakan bahan bakar yang berkualitas dan ramah lingkungan," jelas Tulus.
Namun tak bisa dipungkiri, masyarakat masih banyak yang memilih untuk menggunakan kendaraan pribadi tetapi mereka harus sadar bahwa telah mencari lingkungan, kata dia.
"Tapi sekarang saya kira sebenarnya sudah sangat andal (transportasi umum). Nah oleh karena itu ini harus ada konsep yang sifatnya insentif dan disinsentif kepada masyarakat," tambahnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaRencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin memprediksi jumlah pendatang tahun ini akan turun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin meluruskan janji akan menggratiskan bahan bakar minyak (BBM).
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menilai penyesuaian subsidi energi bisa menjadi alternatif sebagai sumber pendanaan makan siang gratis.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaPertamina memprediksi konsumsi BBM mengalami kenaikan sebesar 6 persen secara agregat.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaPerusahaan berkomitmen memenuhi tambahan ketersediaan pupuk subsidi untuk para petani.
Baca Selengkapnya