Kenaikan UMP DKI Jakarta Dinilai Bisa Sebabkan PHK Massal
Merdeka.com - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta jilid kedua sebesar 5,1 persen yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dinilai akan berpengaruh terhadap beberapa hal. Salah satunya aksi pemutusan hubungan kerja atau PHK massal yang dilakukan pihak pemberi kerja.
"Mungkin PHK akan meningkat karena tidak mampu membayar upah setelah kenaikan UMP DKI Jakarta jilid 2 ini," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz, Minggu (19/12).
Selain itu, Adi memprediksi kenaikan UMP DKI Jakarta ini bisa membuat pembelian bahan produksi akan turun. "Bisa saja perusahaan memilih jalan menutup perusahaannya," sambungnya.
Adi menilai, kenaikan UMP dadakan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pada kebijakan ini, penetapan UMP sudah ditetapkan pada 21 November 2021.
Dengan kenaikan ini, Kadin Indonesia menyatakan akan melakukan beberapa langkah, antara lain:
- Kadin Indonesia akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kemenaker RI- Akan melakukan Langkah-langkah Hukum- Akan berunding dengan Serikat Pekerja.
"Dan di samping itu, kami akan berkoordinasi juga dengan asosiasi-asosiasi perusahaan untuk mengedepankan dialog sosial dengan pekerja," kata Adi.
Adi menyebut, Anies Baswedan selalu Gubernur DKI Jakarta semestinya bisa memberikan contoh baik buat para gubernur di Indonesia. Selain itu, Anies juga diharapkan bisa lebih memikirkan UMKM yang jumlahnya sangat besar, mencapai 99,98 persen secara nasional.
"Maka pemerintah harus segera membuat aturan tentang bagaimana untuk melindungi pekerja dan pengusaha yang bekerja dan menjalankan usahanya di usaha mikro kecil. Karena usaha kecil itu jumlahnya mencapai 99,98 persen yang belum tertata upah dan jaminan sosialnya," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan masih menunggu hasil atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditanya peluang maju Pilkada DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaCak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca SelengkapnyaWarga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaJK merupakan salah satu tokoh mendukung pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAziz menyebut partainya terbuka untuk melakukan komunikasi dan penjajakan koalisi dengan partai politik (parpol) manapun.
Baca SelengkapnyaWarganet membandingkan gaji dosen dengan UMP DKI Jakarta yang ternyata jauh lebih tinggi.
Baca Selengkapnya