Kementerian ESDM Surati Sri Mulyani Ubah Formula Hitung Harga Solar Subsidi
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat ke Kementerian Keuangan untuk merevisi formula pembentukan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi.
"Surat itu sedang kita kirim ke Kementerian Keuangan," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/11).
Menurut Djoko, jika formula yang diusulkan sudah disetujui, maka akan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
"Perubahannya tadi usulannya sesuai Perpres kita mengajukan ke Kemenkeu kita tinggal nunggu dari Kementerian Keuangan," tuturnya.
Namun ketika ditanyakan detail perubahan formula harga Solar subsidi, Djoko enggan menyebutkan. "Itu prosedurnya seperti itu sudah jangan tapi-tapi," tegasnya.
Bocoran Fomula Penentuan Harga Solar
Berdasarkan surat pengajuan revisi formula harga solar subsidi yang diperoleh Liputan6.com, usulan perubahan dari yang semula 95 persen Harga Indeks Pasar (HIP) minyak solar + Rp802 per liter, menjadi 100 persen HIP minyak solar + Rp802 per liter.
Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar (Gas Oil), didasarkan pada 100 persen harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25persen Sulfur.
Revisi ini ditujukan untuk mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada 2 April 2019.
Ketentuan tersebut menyatakan, harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Dengan begitu, formula harga minyak solar subsidi ditetapkan sebagai berikut: formula 95 persen HIP minyak solar + Rp802,00 per liter.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaAturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini
Kementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024
Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun
kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaBersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran
Pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaProgram Makan Siang Gratis Dikabarkan Bakal Pangkas Subsidi Energi, Ternyata Subsidi BBM Pernah Ditentang BJ Habibie
TKN Prabowo-Gibran menilai penyesuaian subsidi energi bisa menjadi alternatif sebagai sumber pendanaan makan siang gratis.
Baca SelengkapnyaTak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca Selengkapnya