Kementan Surati 10 Negara Soal Impor Produk Pertanian Tak Layak
Merdeka.com - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Padang melayangkan surat pemberitahuan ketidaksesuaian atau notification of non-compliance (NNC) kepada 10 negara asal produk pertanian yang masuk ke wilayahnya. Negara-negara tersebut, yakni Taiwan, Cina, Singapura, Kroasia, Laos, Malaysia, Korea Selatan, Inggris, Kyrgyztan dan Australia.
"Selaku otoritas karantina pertanian diwilayah Sumatera Barat (Sumbar), sudah menjadi tugas kami untuk menjamin produk pertanian yang dilalulintaskan sehat, aman dan lancar," kata Kepala Karantina Pertanian Padang, Eka Darnida, Minggu (14/6).
Eka menyebutkan NNC merupakan suatu informasi dalam bentuk surat yang berisikan tentang beberapa pemberitahuan seperti Media Pembawa (MP) yang masuk mengandung target pest berupa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) atau tidak lengkapnya persyaratan administratif media pembawa tersebut.
Dia juga menambahkan ada 88 dokumen NNC yang dikirim ke-10 negara pengimpor tersebut dengan produk pertanian yang ditolak masuk ke Sumbar, diantaranya benih sayuran, benih tanaman hias, strawberry dan bibit Bougenville.
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Andi M Adnan menjelaskan bahwa NNC merupakan satu bentuk proteksi bagi keberlangsungan kesehatan dan keamanan hewan dan tumbuhan di tanah air.
Pengiriman nota ketidaksesuaian ini juga telah diatur dalam International Plant Protection Convention (IPPC) untuk menjadi perhatian negara pengekspor untuk selalu memperhatikan persyaratan impor pemerintah Indonesia, selaku negara tujuan.
"Termasuk keamanan dan mutunya, baik pangan dan pakan asal produk pertanian harus sehat dan aman," jelas Adnan.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaDalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaBarang yang diimpor mendapatkan penangguhan bea masuk
Baca SelengkapnyaLuhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaUntuk pengadaan impor KRL, PT KCI telah mengantongi dana sekitar Rp8,65 triliun.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaProduksi kentang di Modoinding Minahasa Selatan, mengalami kenaikan signifikan hingga 55 persen dari awalnya 9,9 ton per Hektare (Ha) menjadi 15,8 ton/Ha.
Baca Selengkapnya