Kementan Musnahkan 83 Komoditas Pertanian Ilegal dari 9 Negara
Merdeka.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian berhasil memusnahkan 83 paket tanpa dokumen/ilegal yang berisi berbagai benih yaitu benih tanaman hias/bunga, sayur dan buah serta bagian-bagiannya (tunas) melalui Kantor Pos Besar Malang periode Januari - Agustus 2019 .
"Selanjutnya sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 14 hari kerja dan pemilik tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka paket-paket tersebut akan dimusnahkan," demikian ungkap Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Musyaffak Fauzi saat melakukan pemusnahan di halaman kantor wilayah kerja Bandara Abdul rahman Saleh – Malang, Selasa kemarin (7/10).
Diketahui, paket-paket tersebut dikirimkan dari 9 negara tanpa dokumen, di antaranya negara China, Amerika Serikat, Malaysia, Laos, Prancis, Swiss, Saudi Arabia, Taiwan, dan Singapura.
Dalam UU No. 16 Tahun 1992 pasal 6 menyatakan bahwa setiap media pembawa/komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia wajib a). Dilengkapi sertifikat kesehatan, b) melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditentukan, serta c) dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina.
Musyaffak mengatakan bahwa maraknya penggunaan media on line sebagai salah satu cara untuk bertransaksi dagang menjadikan jasa pengiriman termasuk Kantor Pos Besar Malang berpotensi sebagai tempat pemasukan komoditas pertanian tanpa dokumen/ilegal.
"Oleh sebab itu, pemasukan media pembawa/komoditas pertanian tanpa dilengkapi dengan dokumen dilarang dan dapat dikenakan tindakan penahanan dan pemusnahan," katanya.
©2019 Merdeka.comSelain memberikan efek jera dan menjaga kewibawaan pemerintah, beber Musyaffak, pemusnahan juga dilakukan untuk menjaga dan melindungi kekayaan hayati Indonesia dan Jawa Timur khususnya dari kama penyakit tumbuhan dari luar negeri.
Meskipun jumlahnya tidak seberapa hanya belasan kilogram namun benih merupakan golongan media pembawa risiko tinggi untuk menyebarkan penyakit tumbuhan. Dan apabila ditanam belasan kg bibit tersebut bisa diaplikasikan ke puluhan hektar lahan.
"Dapat kita bayangkan berapa kerugian ekonomi yang terjadi apabila penyakit tersebut lolos masuk jawa Timur," tambah Musyaffak.
Lebih lanjut Musyaffak menyebutkan pemusnahan paket tersebut bermula dari informasi dari x-ray bea cukai kepada petugas Pos Besar Malang yang kemudian dilanjutkan ke petugas karantina setempat. Kemudian petugas karantina pertanian melakukan penahanan sambil menunggu pemilik melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
"Dokumen di antaranya Phitosanitarry Certificate/PC dan Surat Izin Pemasukan (SIP, red) dari Kementerian Pertanian untuk komoditas benih tanaman," sebutnya.
Pemusnahan ini disaksikan oleh Dan POM Lanud Abdul Rachman Saleh, Kepala KPP Bea Cukai Malang, Perwakilan Kantor Pos Besar Malang, Kapolsek Pakis dan pemilik barang atau kuasanya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaMenurut Mentan, pertanian semakin maju karena dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaTambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan manifest, peti kemas tersebut sebelumnya berasal dari Surabaya
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya