Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub sebut sistem ganjil genap di Bali diterapkan mulai 7 Oktober 2018

Kemenhub sebut sistem ganjil genap di Bali diterapkan mulai 7 Oktober 2018 ganjil genap. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Dalam rangka menyukseskan pertemuan IMF/World Bank pada 8-12 Oktober 2018, Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menyepakati bahwa kebijakan ganjil genap di Bali akan berlaku pada tanggal 7-16 Oktober 2018.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan dirinya sudah mendapat persetujuan penerapan ganjil genap di Bali dari Menteri Perhubungan pada tiga hari lalu.

"Sekarang kita sedang buat regulasinya berupa Peraturan Menteri mengenai ganjil genap di Bali. Kita sudah dan terus sosialisasi di Bali. Kita harap ada respon positif di Bali dari berbagai kalangan," kata Budi di Jakarta, Rabu (26/9).

Berbeda dengan ganjil genap di Jakarta yang berlaku seharian penuh, di Bali, penerapan kebijakan ini hanya berlaku pada pukul 06.00-09.00 WITA dan pukul 16.00-19.00 WITA.

Adapun ruas jalan yang akan dikenakan ganjil genap yaitu :

- Jl By pass Ngurah Rai (Simp. Pesanggrahan-Nusa Dua)-Jl Raya Uluwatu (Simp. Kali-Uluwatu)-Jl Kampus UNUD (Simp. Kampus-Politeknik)-Jl Uluwatu II (Simp Bali-Simp Kampus UNUD Ngurah Rai)-Jl Siligita (Simp PDAM-Simp By pass Ngurah Rai)

"Selain itu kita akan siapkan bus umum untuk alihkan masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan pribadi," tegas Budi.

Reporter: Ilyas Istianur Praditya

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP