Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub sebut aturan taksi online masih berlaku hingga November 2017

Kemenhub sebut aturan taksi online masih berlaku hingga November 2017 Demo sopir taksi online. ©2016 Merdeka.com/Linda Juliawanti

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo menanggapi adanya pelarangan transportasi online beroperasi di Jawa Barat. Menurutnya, hal ini merupakan efek dari dibatalkannya 14 pasal Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 26 tahun 2017 tentang transportasi online oleh Mahkamah Agung (MA).

Dia menegaskan, bahwa peraturan tersebut masih berlaku hingga 90 hari setelah putusan itu diketok atau sampai 1 November 2017. Untuk itu, dia meminta seluruh pihak untuk menjaga situasi kondusif dan tidak membuat kegaduhan yang bisa merugikan semua pihak.

"Konflik di daerah seperti di Jawa Barat berasumsi bahwa pasca putusan MA ini ada kekosongan hukum. Saya tegaskan bahwa PM 26 yang mengatur tentang online, walaupun sudah dicabut 14 pasal tapi dalam klausulnya mengatakan putusan MA berlaku efektif setelah 90 hari surat diketok," kata Sugihardjo di Jakarta, Selasa (17/10).

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik menjelaskan, pihaknya telah mengajukan beberapa usulan untuk revisi Permenhub nomor 26 pasca putusan MA. Di antaranya usulan mengenai kesetaraan dan keadilan dalam pasal-pasal tersebut.

"Sebenarnya kan Go-jek itu di dalam UU bukan masuk kategori angkutan umum karena roda dua. Ini juga pemerintah pusat harus segera dibuat aturan untuk mengatur di daerah yang kita jadikan pedoman. Jadi kami meunggu aturan namanya angkutan sewa khusus," jelas Dedi.

Jika aturan ini masih berlaku, maka pihaknya akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat. Namun, Dishub Jawa Barat masih akan tetap menunggu keputusan menteri terkait operasi transportasi online ini.

Sementara itu, Dishub Jabar masih terus melakukan sosialisasi dan mediasi sambil menunggu peraturan tersebut disepakati. Hal ini tentunya untuk mencegah adanya kegaduhan antara angkutan konvensional dan transportasi online.

"Kita lakukan sosialisasi terus. Intinya kita jaga kondusivitas di Jabar. Kita lakukan mediasi dan sosialisasi berkaitan menunggu aturan baru," tegas Dedi.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya

Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.

Baca Selengkapnya
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent

Baca Selengkapnya
Daftar Stasiun Kereta Api Melayani Mudik Motor Gratis 2024
Daftar Stasiun Kereta Api Melayani Mudik Motor Gratis 2024

Setiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.

Baca Selengkapnya
Diberlakukan Mulai 5 April, Catat Titik dan Jam Penerapan Sistem One Way Saat Mudik Lebaran
Diberlakukan Mulai 5 April, Catat Titik dan Jam Penerapan Sistem One Way Saat Mudik Lebaran

Rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) pada arus mudik diterapkan mulai dari KM 72 Tol Cipali sampai Km 414 jalan tol Semarang-Batang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mulai Lebaran 2024, Ojek Online dan Kurir Paket Ditetapkan Berhak Dapat THR
VIDEO: Mulai Lebaran 2024, Ojek Online dan Kurir Paket Ditetapkan Berhak Dapat THR

Kemnaker mengimbau perusahaan transportasi online hingga logistik untuk memberikan THR keagamaan Lebaran Idulfitri 2024

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.

Baca Selengkapnya