Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub Masih Izinkan Penerbangan Domestik Beroperasi Sampai Hari Ini

Kemenhub Masih Izinkan Penerbangan Domestik Beroperasi Sampai Hari Ini Ilustrasi pesawat. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/IM_photo

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan memberikan kesempatan bagi maskapai penerbangan melakukan penerbangan domestik sampai hari ini, untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2020 untuk seluruh angkutan darat, laut, dan udara. Untuk larangan mudik angkutan udara, akan berlaku mulai hari ini, Jumat (24/4) hingga 1 Juni 2020.

"Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Dia menjelaskan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.

"Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan," pungkasnya.

Susun Aturan

Sebelumnya, Adita mengatakan, pihaknya telah menyusun peraturan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik tersebut. Di mana, transportasi umum dan pribadi dilarang beroperasi untuk mudik.

Adapun, aturan ini berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB secara serempak. Namun, untuk masa berakhirnya berbeda-beda setiap moda transportasi.

"Perlu dipahami, bahwa peraturan ini akan mulai berlaku tanggal 24 Pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. Tanggal 15 Juni Untuk Kereta Api, Tanggal 8 Juni untuk transportasi laut, dan 1 Juni untuk transportasi udara," kata Adita di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4).

Menurut dia, aturan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Dia pun meminta masyarakat dapat memahami hal ini. Bahkan mematuhi aturan yang ada.

"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia," jelas Adita.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Begini 5 Cara Beli Tiket Pesawat agar Dapat Harga Murah di Musim Liburan
Begini 5 Cara Beli Tiket Pesawat agar Dapat Harga Murah di Musim Liburan

Biasanya sejumlah maskapai penerbangan menyediakan harga tiket yang lebih murah di hari Jumat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat Rute Domestik Lebih Mahal dari Singapura dan Thailand
Ternyata Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat Rute Domestik Lebih Mahal dari Singapura dan Thailand

Harga tiket pesawat tujuan Singapura Malaysia dan Thailand lebih ramah di kantong dibandingkan tujuan wisata domestik.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kementerian Agama Lepas 30 Bus Mudik Gratis, Antar 1.500 Warga Pulang ke Kampung Halaman
Kementerian Agama Lepas 30 Bus Mudik Gratis, Antar 1.500 Warga Pulang ke Kampung Halaman

Kementerian Agama melepas ribuan peserta mudik gratis untuk ke kampung halamannya.

Baca Selengkapnya
Viral Calon Pemudik Keluhkan Harga Tiket Pesawat yang Melambung Tinggi, Ternyata Ini Alasan Rute Domestik Cenderung Lebih Mahal
Viral Calon Pemudik Keluhkan Harga Tiket Pesawat yang Melambung Tinggi, Ternyata Ini Alasan Rute Domestik Cenderung Lebih Mahal

Viral keluhan masyarakat soal harga tiket pesawat rute domestik yang mahal.

Baca Selengkapnya