Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub Beri Sanksi Surat Peringatan Ke APII Atas Timbulnya Penumpukan Penumpang

Kemenhub Beri Sanksi Surat Peringatan Ke APII Atas Timbulnya Penumpukan Penumpang Anji Soroti Bandara Ramai. Instagram ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melayangkan surat peringatan kepada PT Angkasa Pura II Persero (AP II). Ini terkait insiden penumpukan jumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, pada Rabu 14 Mei.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menyatakan pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan operator bandar udara merujuk Permenhub No. 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam hal ini, ketidakpatuhan terhadap penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) antar pengguna moda transportasi udara sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

"Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara," tegas Adita melalui keterangannya, Rabu (20/5).

Disampaikannya, berdasarkan PM 18 tahun 2020 operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing). Namun berdasarkan hasil investigasi, diketahui bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara yakni AP II.

"Sehingga kami memberikan surat peringatan. Agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang," jelas Adita.

Adita menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara. Maka, seluruh stakeholder moda transportasi udara dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

"Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional," ujarnya.

APII Bentuk 4 Posko Hindari Penumpukan Penumpang Saat Proses Pemeriksaan

PT Angkasa Pura II (Persero) menetapkan kebijakan baru di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mulai hari ini. Langkah ini untuk menindaklanjuti aturan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, dan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 32 Tahun 2020.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan kebijakan baru ini untuk kelancaran serta terciptanya physical distancing bagi calon penumpang saat memproses keberangkatan rute domestik. Aturan meliputi penataan kembali sistem antrean penumpang, pembatasan frekwensi penerbangan, dan dipastikannya jumlah penumpang di setiap penerbangan maksimal 50 persen dari kapasitas kursi pesawat.

"Kami telah melakukan evaluasi dan kemudian mengimplementasikan kebijakan baru. Pada pagi hari ini, 15 Mei 2020, proses keberangkatan penumpang di rute domestik berjalan lancar di Soekarno-Hatta, baik itu di Terminal 2 dan 3," kata Muhammad Awaluddin melalui siaran pers, Jumat (15/5).

Dia menjelaskan sistem antrean penumpang di Terminal 2 kini dibagi menjadi 4 posko, yakni posko pertama adalah verifikasi dokumen calon penumpang yang dilakukan di curb side atau menjelang pintu masuk gedung terminal. Kemudian, posko kedua di dalam gedung terminal adalah tempat tempat calon penumpang mengisi dokumen kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan formulir epidemiologi, serta pengukuran suhu tubuh.

Di posko ketiga, calon penumpang memasuki pos pemeriksaan pertama (SCP I) untuk kemudian dilakukan verifikasi surat kesehatan dan dilakukan tes kesehatan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan. Dilanjutkan, posko ke empat calon penumpang menuju konter check in untuk verifikasi seluruh dokumen dan memproses check in.

"Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dinyatakan bahwa setiap calon penumpang pesawat harus memenuhi syarat kelengkapan berkas dokumen sebelum diperbolehkan terbang. Syarat dokumen yang harus dimiliki antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat kesehatan bebas COVID-19, dan lainnya," jelas dia.

Pun pihaknya meminta agar seluruh calon penumpang dapat memahami proses verifikasi dokumen yang memang membuat proses keberangkatan tidak secepat saat kondisi normal. Sehingga calon penumpang harus bersikap kooperatif untuk mengikuti tanda yang telah disediakan guna mewujudkan physical distancing.

"Melalui sistem antrean yang baru ini, flow penumpang pagi ini sangat lancar ketika memproses keberangkatan domestik di Terminal 2. Secara umum, prosedur keberangkatan domestik juga sama dilakukan di Terminal 3 hanya saja dilakukan penyesuaian sesuai dengan bentuk terminal. Kami berharap situasi ini tetap terjaga," lanjutnya.

Selain pengaturan ulang sistem antrean, stakeholder di Soetta juga menyepakati pembatasan frekwensi penerbangan. Telah disepakati slot penerbangan di pangkas menjadi 5 sampai 7 penerbangan per jam di Terminal 2 untuk menghindari antrean penumpang.

Nantinya, bandara tersibuk di Indonesia ini setiap harinya hanya melayani sekitar 200 penerbangan selama pandemi ini masih berlangsung. Stakeholder juga telah menyetujui bahwa maskapai hanya akan mengangkut penumpang tidak lebih dari 50 persen dari total kapasitas kursi pesawat pada setiap penerbangan.

Aturan ini menindaklanjuti Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Melalui pembatasan jumlah penumpang diharapkan physical distancing dapat tercipta saat penerbangan dan mendukung kelancaran proses keberangkatan.

"Pembatasan slot penerbangan per jam dan maksimal 50% jumlah penumpang yang diangkut pada setiap penerbangan cukup vital. Juga dalam menjaga kelancaran dan physical distancing saat proses keberangkatan," ungkapnya.

Di tengah pandemi ini, pintu keberangkatan Soetta ada di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3. Untuk rencana keberangkatan rute domestik di Terminal 2 ada Lion Air dengan 1 penerbangan, Batik Air dengan 15 penerbangan dan Citilink dengan 9 penerbangan.

Sementara itu, untuk kedatangan rute domestik di Terminal 2: Lion Air dengan 2 penerbangan, Batik Air dengan 15 penerbangan, dan Citilink dengan 10 penerbangan. Di Terminal 3, rencana keberangkatan rute domestik oleh Garuda Indonesia dengan 29 penerbangan, dan kedatangan rute domestik Garuda Indonesia dengan 29 penerbangan.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
APJAPI Minta Pengelola Bandara Buka Saluran Pengaduan untuk Memudahkan Perjalanan Mudik
APJAPI Minta Pengelola Bandara Buka Saluran Pengaduan untuk Memudahkan Perjalanan Mudik

APJAPI meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang

Baca Selengkapnya
KPU Papua dan Papua Pegunungan Sewa Pesawat ke Jakarta Hadiri Rekapitulasi Nasional
KPU Papua dan Papua Pegunungan Sewa Pesawat ke Jakarta Hadiri Rekapitulasi Nasional

KPU Papua dan Papua Pegunungan menyewa pesawat milik Trigana Air untuk ke Jakarta

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penumpang Kereta Api Pandalungan yang Anjlok di Sidoarjo Diantarkan Naik Bus ke Tujuan
Penumpang Kereta Api Pandalungan yang Anjlok di Sidoarjo Diantarkan Naik Bus ke Tujuan

KAI menyediakan layanan bus dari Stasiun Bangil dan Stasiun Sidoarjo untuk mengantar pelanggan menuju stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Menhub Ungkap Penyebab Arus Balik Sumatera ke Jawa Masih Landai
Menhub Ungkap Penyebab Arus Balik Sumatera ke Jawa Masih Landai

Arus balik pemudik belum menunjukkan lonjakan di Pelabuhan Bakauheni.

Baca Selengkapnya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
Jelang Lebaran, Penerbangan dari Jakarta dan Surabaya Menuju Banyuwangi Ditambah
Jelang Lebaran, Penerbangan dari Jakarta dan Surabaya Menuju Banyuwangi Ditambah

Memasuki arus mudik Lebaran sejumlah maskapai penerbangan menambah frekuensi penerbangannya ke Banyuwangi.

Baca Selengkapnya
Alokasi Pupuk Subsidi Naik 100 %, Petani di Papua Selatan Siap Tingkatkan Produktivitas
Alokasi Pupuk Subsidi Naik 100 %, Petani di Papua Selatan Siap Tingkatkan Produktivitas

Mentan Andi Amran Sulaiman menambah alokasi kuota pupuk subsidi untuk petani di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya