Kemendag Ungkap Mi Instan yang Ditolak Taiwan Disalurkan Distributor Tak Resmi
Merdeka.com - Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi mengatakan, Indomie yang ditarik dari pasar Taiwan, merupakan produk yang diekspor dari diaspora atau distribusi tidak resmi. Sehingga, standar yang beredar tidak sesuai dengan standar Taiwan.
"Itu sering terjadi sebetulnya antara perbedaan yang diimpor oleh distributor resmi baik di Taiwan Hongkong atau Jepang dan yang diimpor oleh individu. Kita tuh banyak yah Diaspora, di Taiwan hampir 300.000 orang. Ya kita tidak menyalahkan mereka bisa membawa masuk, kadang-kadang dengan tentengan," kata Didi di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5).
Didi menjelaskan, distributor resmi sejatinya sudah menyesuaikan standar yang ditetapkan oleh pemerintah Taiwan. Sebaliknya, distributor tidak resmi tidak mengikuti syarat yang sudah ditetapkan pemerintah setempat.
"Dari mulai kandungan, kandungan berapa, unsurnya sudah sesuai. Nah itu enggak ada masalah, yang masalah itu diimpor oleh individu karena banyak orang kita yang tinggal di sana," tutupnya.
Sementara itu, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk selaku produsen dari Indomie menegaskan bahwa produk mereka aman dikonsumsi. Pernyataan ini merupakan penegasan dari penjelasan yang dibuat BPOM RI pada 27 April 2023.
Hal ini muncul akibat tindakan Departemen Kesehatan Taiwan menarik produk mi instan asal Indonesia, yaitu Indomie varian Ayam Spesial dari pasaran. Langkah ini diambil setelah Indomie rasa ayam spesial diduga terkontaminasi etilen oksida (EtO) di atas ambang maksimal.
Temuan ini muncul saat Departemen Kesehatan Taiwan melakukan tes acak terhadap sejumlah produk di pasaran. Untuk diketahui, etilen oksida merupakan zat yang dapat memicu kanker pada manusia.
Dalam penjelasan atau klarifikasinya, Indofood menegaskan bahwa semua produk mi instan yang diproduksi oleh ICBP di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan juga standar yang sesuai dengan ketentuan Badan POM RI. Secara lengkap, berikut penjelasan Indofood:
Sehubungan dengan pemberitaan di media massa Taiwan tanggal 24 April 2023 tentang terdeteksinya etilen oksida (EtO) pada produk Mi Kari Putih Penang Ah Lai dari Malaysia dan bumbu perisa mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial, maka PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP atau Perseroan) sebagai anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk menyampaikan tanggapan terkait Indomie sebagai berikut:
1. Semua produk mi instan yang diproduksi oleh ICBP di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan juga standar yang sesuai dengan ketentuan Badan POM RI. Produk mi instan kami telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional.
2. ICBP telah mengekspor produk mi instan ke berbagai negara di seluruh dunia selama lebih dari 30 tahun. Perseroan senantiasa memastikan bahwa produknya telah memenuhi peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia dan berbagai negara di mana produk mi instan ICBP dipasarkan.
"Kami ingin menegaskan bahwa sebagaimana disampaikan oleh Badan POM RI, produk mi instan Indomie aman untuk dikonsumsi," kata Taufik Wiraatmadja, Direktur ICBP pada laman Indofood.
Secara terpusah, BPOM juga telah memberikan penjelasan bahwa Indomie sebenarnya telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar. Terkait pelarangan produk mi instan di Taiwan, BPOM menyebut bahwa hal ini terjadi karena adanya metode analisis produk yang berbeda serta pedoman dari kandungan maksimal Etilen Oksida (EtO) yang berbeda.
Kandungan EtO yang ditemukan di mi instan ini berada di atas batas makanan di Taiwan, namun masih jauh di bawah pedoman Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE di Indonesia, Kanada, dan Amerika Serikat.
BPOM sendiri juga menegaskan bahwa mereka terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar. Hal ini termasuk inspeksi implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di sarana produksi serta pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah juga mengingatkan soal sertifikasi yang diperlukan sehingga produk bisa dipercaya dan memenuhi syarat masuk ke negara tujuan ekspor.
Baca SelengkapnyaIndofood sendiri merupakan produsen mie instan terbesar di dunia, dengan puluhan pabrik di berbagai negara.
Baca SelengkapnyaIndonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca SelengkapnyaIdham berharap pengiriman surat suara dapat berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaPeran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaKemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
Baca SelengkapnyaMenurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.
Baca Selengkapnya