Kemendag sita 2 juta batang besi tak ber-SNI Rp 70 miliar di Tangerang
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan menyita 2 juta batang besi beton tak ber-SNI dari sebuah pabrik produksi besi baja beton di kawasan Balaraja, kabupaten Tangerang. Barang bukti yang diamankan itu terdiri dari berbagai merek dan ukuran hasil produksi PT SS.
Direktur Jenderal Pengawasan Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan pengamanan produk ini merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan dari kegiatan pengawasan oleh Ditjen PKTN.
"Baja tulangan beton yang diamankan ini tidak memiliki Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI, serta tidak memiliki Nomor Registrasi Produk (NRP)," kata Veri di kawasan Pergudangan Balaraja, kabupaten Tangerang, Kamis (24/5).
Dari hasil pengujian yang dilakukan, disimpulkan bahwa produk tersebut tidak memenuhi persyaratan SNI 07-2052-2002, tidak memiliki SPPT-SNI, dan tidak memiliki NRP. Secara ekonomi, besi baja beton yang diamankan itu, memiliki nilai hingga Rp 70 miliar.
Dia menambahkan, baja batangan tersebut dapat menimbulkan kerugian tidak hanya pada negara, namun juga bagi konsumen karena tidak memenuhi persyaratan SNI, dan hasil uji temuan di lapangan tidak memenuhi persyaratan SNI.
Pihaknya memastikan akan terus mengawasi perdagangan barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, seperti produksi besi beton ini. Kemendag juga akan terus menegakkan peraturan perundangan lainnya untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri yang telah mengikuti peraturan dan ikut serta dalam mewujudkan kepastian hukum dan usaha.
"Kemendag akan bertindak tegas dan tidak berkompromi dengan pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan yang ada. Kemendag terus meningkatkan pengawasan di lapangan sebagai salah satu bentuk usaha perlindungan konsumen, juga dalam rangka meningkatkan ketertiban pelaku usaha dalam kegiatan niaga," ucapnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaSingapura menyandang status sebagai negara maju namun tidak bisa memproduksi bahan pangan sendiri.
Baca SelengkapnyaPerubahan tata guna lahan di Rancaekek dari sebelumnya kawasan hijau menjadi industri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan kebocoran gas amonia dari pabrik es tersebut.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaTak hanya menguasai pasar Indonesia, pabrik ini berhasil mengekspor produknya
Baca SelengkapnyaPenemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaAset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPenilaian terhadap kesan warteg kotor dan kumuh sudah dianggap ketinggalan zaman.
Baca Selengkapnya