Kemenag Ungkap Pengusaha UKM Selama ini Kerap Akali Label Halal
Merdeka.com - Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan seluruh produk makanan dan obat yang beredar di Indonesia agar miliki sertifikasi halal per 17 Oktober nanti. Pada lima tahun pertama akan ada sosialisasi terlebih dulu ketimbang sanksi.
Sertifikasi halal akan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama. Ketua BPJPH Sukoso menyebut pedagang tidak boleh sembarangan mencantumkan label halal. Praktik itu selama ini kerap dilakukan pebisnis kecil.
"Tidak boleh. Kalau ada pernyataan itu Anda melanggar UU. Pernyataan halal itu harus oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan proses dan sidang fatwa," ucap Sukoso di Jakarta, Selasa (24/9).
Langkah sertifikasi halal disebut Sukoso bisa membantu para pebisnis, sebab mereka tak perlu repot menjelaskan ke konsumen bahwa produk mereka halal karena sudah dijamin BPJPH. Ancaman pidana pun dipersiapkan agar pelanggar yang tidak mematuhi sertifikasi halal bisa dihukum.
Selain itu, Sukoso berkata ada komposisi haram yang sulit terdeteksi karena namanya sudah berubah menjadi zat lain. Adanya sertifikasi halal diyakini bisa melindungi konsumen dari 'grey area' itu.
BPJPH juga akan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan duta besar agar produk luar negeri terjamin halal. Bila ada barang non-halal, maka BPJPH akan menyurati kedutaan besar negara itu dan perwakilan Indonesia di negara bersangkutan.
"Jangan sampai produk (tak halal) itu masuk ke Indonesia tapi tak teridentifikasi di negaranya, karena itu keterlibatan Kemenlu penting sekali," ucap Sukoso.
Reporter: Tommy Kurnia Romy
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaPemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaWapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaAturan pedagang ayam potong wajib mengantongi sertifikat halal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaPemerintah optimis target sertifikat halal bagi UMKM dapat tercapai Oktober tahun ini.
Baca Selengkapnya