Kebijakan pemerintah Jokowi berujung PHK karyawan Freeport
Merdeka.com - Pemerintahan Jokowi-JK melalui Kementerian ESDM belum lama ini mengeluarkan kebijakan anyar untuk sektor pertambangan dalam negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang salah satu isinya mengenai ekspor konsentrat mentah oleh perusahaan tambang dalam negeri.
Melalui aturan ini, pemerintah mengharuskan semua perusahaan tambang mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa terus melakukan ekspor konsentrat. Syarat lain adalah perusahaan tambang harus berkomitmen membangun smelter dalam negeri dan membayar bea keluar.
Proses mengubah KK menjadi IUPK ternyata tidak semudah membalik telapak tangan. Ini memakan waktu, sedangkan produksi terus berjalan. Salah satu yang mengalami nasib ini adalah PT Freeport Indonesia. Bahkan, gudang PT Freeport disebut sudah penuh dan produksi sebagian tambang telah berhenti total.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut, Freeport saat ini belum sepakat soal aturan pajak. Freeport meminta aturan perpajakan masih mengacu pada Kontrak Karya (KK), meski secara hukum mereka merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bahkan, PT Freeport ingin mendapat insentif pajak dari pemerintah.
Menurut Darmin, Freeport masih mempertimbangkan soal aturan pajak karena butuh kepastian pemerintah. Soal insentif pajak, dia mengatakan tak perlu dilakukan karena mereka ingin mengacu pada aturan KK.
"Sebenarnya tak perlu dikasih, sebetulnya mereka minta pajak yang dulu itu," kata Darmin.
Kebijakan pemerintah ini berujung pada PHK karyawan PT Freeport Indonesia. Silakan klik selanjutnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya