Pemerintah resmi memutuskan jumlah cuti bersama Lebaran 2018 mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Hal ini berarti 7 hari untuk cuti bersama Lebaran dengan total libur lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018.
Direktur Utama Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (BTPN), Ratih Rachmawati, menyambut baik keputusan pemerintah tersebut. Dia pun mendukung langkah yang telah diambil berdasarkan SKB 3 menteri itu.
"Nah, keunikan dari BTPN Syariah itu adalah ketika Lebaran kami tidak ada operasional. Jadi kami menganggap hal tersebut biasa saja. Jadi memang kami punya tenaga pemasaran di lapangan itu diwajibkan cuti ketika Lebaran," tuturnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (8/5).
Dia menambahkan bahwa nasabah pun dibebaskan dari kewajiban aktivitas perbankan pada pihaknya. Oleh karena itu, dia menilai cuti bersama serta libur Lebaran tidak akan mengganggu industri perbankan, khususnya bank BTPN sendiri.
"Nasabah pun kita bebaskan membayar cicilan pembiayaanya ketika Lebaran. Jadi karena tidak ada nasabah yang melakukan pertemuan, maka karyawan kami juga kita liburkan. Jadi saya rasa saya mendukung ya," ujarnya.
"Jadi kita dukung-dukung saja dan karena di dalam bisnis model kami sudah seperti itu, jadi sepertinya sih tidak akan bermasalah ya," tandas Ratih.
Sebelumnya, cuti bersama Lebaran 2018 telah diresmikan. Pemerintah memberikan delapan catatan, salah satunya membebaskan pengusaha dari kewajiban mengikuti aturan tersebut.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6