Kartel motor matik jadi keputusan terburuk sejak berdirinya KPPU
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga. Kedua perusahaan itu diputuskan terbukti melakukan praktik kartel sesuai perkara 04-2016 dan didenda hingga Rp 25 miliar.
Kuasa Hukum Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Rikrik Rizkiyana menilai putusan KPPU tersebut menjadi keputusan terburuk sepanjang berdirinya.
"Di beberapa kesempatan saya sudah sampaikan innalilahi ini putusan terburuk sejarah berdirinya KPPU, saya sudah 20 tahun berpraktek di dunia usaha. Kenapa saya bilang terburuk, karena mulai dari penyelidikan diluar wewenang KPPU, kemudian KPPU mengambil dokumen padahal kewenangan KPPU penyitaan," ujarnya di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (1/3).
"Kita tidak bisa bilang penyitaan tapi tanpa identitas, dalam proses pemeriksaan ada bukti yang jadi dasar kesimpulan putusan tidak tervalidasi," lanjutnya
Menurutnya, Yamaha tidak mungkin melakukan kartel. Hal ini dapat dilihat dari indikator ekonomi dalam industri motor. Di mana, dalam data Nielsen, belanja iklan menduduki peringkat enam dari seluruh industri motor di Indonesia.
"Yamaha yang tertinggi kita punya effort bersaing, Kedua indikator ekonomi lain diverifikasi produk motor di Indonesia teknologi luar biasa keluar dua model tiap tahun," katanya.
Saat ini, KPPU sama sekali tidak memiliki bukti yang kuat terkait Yamaha yang melakukan kartel harga. "Kemiripan harga tidak bisa serta merta jadi bukti kartel. Kartel, apakah kesamaan tersebut disepakati tidak? Untuk kesepakatan itu yang harus dibuktikan. KPPU harus mempunyai bukti kesepakatan itu," tutupnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya