Kamis Depan, Kemenhub Kembali Bahas Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membahas rencana kenaikan atau penyesuaian tarif ojek online pada Kamis (23/1) mendatang. Kemenhub akan langsung berkoordinasi dengan Kementerian Lembaga terkait untuk membahas secara bersamaan.
"Hari Kamis kami akan melakukan rapat kembali. Kalau Kamis itu dengan teman teman KL, karena itu kan bukan hanya tarif di situ juga ada kemitraan juga yang diusung sama mereka," kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, kepada merdeka.com saat ditemui di Subang, Jawa Barat, Senin (20/1).
Dalam agenda pertemuan dengan KL akan disampaikan beberapa tuntutan-tuntutan dari para pengemudi ojek online. Adapun beberapa KL yang dilibatkan di antaranya adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UMKM, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"(Intinya) menyampaikan tuntutan dari teman-teman dari komunitas sikap kita seperti apa nanti," imbuh dia.
Usai melangsungkan pertemuan dengan KL, pada Jumat (24/1) mendatang pihaknya juga akan melanjutkan pertemuan dengan seluruh aplikator ojek online dan beberapa pemangku kepentingan lain. Adapun agenda pertemuan ini akan membahas mengenai penyesuaian tarif yang akan ditetapkan.
"Pada hari jumat kita akan mengundang mereka membahas bagaimana tarif ojol itu kita liat opsinya bisa tetap bisa naik atau bisa turun. Karena kan BBM saja harganya turun. Nanti kita coba itung," ujarnya.
Dia menambahkan, jika di dalam pertemuan itu diputuskan penyesuaian maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan merevisi atau mengubah Peraturan Menteri (PM)Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan juga PM Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Dengan Aplikasi.
"Iya saya kira kalau sudah keputusan bersama harus dilaksanakan, artinya kita harus mengubah PM 12 kita dan 348 kita," tandas dia.
Grab Masih Tunggu Koordinasi Kemenhub Soal Penyesuaian Tarif Ojek Online
Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan skema baru tarif ojek online (online). Dalam waktu dekat dipastikan tarif ojek daring tersebut akan mengalami kenaikan.
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui perihal wacana kenaikan tarif tersebut. Meski begitu, pihaknya sedang menunggu koordinasi lebih lanjut dari pihak regulator.
"Kami telah mendengar wacana tersebut dan saat ini kami masih menunggu koordinasi resmi dengan Kementerian Perhubungan sebagaimana sebelumnya biasa dilakukan untuk kebijakan pemerintah terkait ojek online," kata dia kepada Merdeka.com, Senin (20/1).
Dia menjelaskan, pihak perusahaan memahami beberapa faktor baru yang menjadi pertimbangan regulator untuk menaikkan tarif ojek online.
"Kami percaya Pemerintah mengerti mengenai berbagai variabel tersebut dan menjadikannya bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terbaik bagi semua aktor yang terlibat di dalam ekosistem bisnis transportasi online ini," ujarnya.
Dia menegaskan, pihak Grab sendiri akan selalu patuh pada aturan pemerintah. Namun, dia berharap setiap kebijakan tersebut tidak memberatkan salah satu pihak.
"Grab senantiasa menghormati dan siap menaati setiap aturan pemerintah yang berlaku. Kami harap kebijakan pemerintah ke depannya dapat tetap memberikan dampak positif kepada seluruh pemangku kepentingan baik itu mitra pengemudi maupun pelanggan di Indonesia," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarif KRL Jabodetabek Bakal Naik, Dirut KAI Commuter: Tunggu Tanggal Mainnya
Tarif KRL memang belum pernah mengalami kenaikan lagi sejak 2016.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaIngat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaJelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga
Kementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca Selengkapnya